Contoh Makalah Pendidikan Anak Usia Dini
06.28
Tambah Komentar
PENDIDIKAN USIA DINI
(Hal-hal yang harus dilakukan saat anak baru lahir)
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“Hadits 3”
Dosen Pengampu:
Mu’tashim Billah, MA
Disusun oleh:
Ahmad Muchtar Aly (932117710)
Moch. Abraham Johansah(932121111)
Habibatul Husna(932101311)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2013
A.Pendahuluan
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa anjuran memberikan nama kepada anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi kedua orang tua. Anjuran memberi nama tersebut adalah ketika anak lahir hingga ia berusia tujuh hari dari kelahirankannya atau dapat juga nama itu diberikan sesaat bayi baru dilahirkan. Hal ini dikarenakan bahwa anak yang ketika itu masih belum mampu melakukan apa-apa dan belum bisa memilih nama yang baik. Oleh sebab itu, ia berhak menerima sebuah nama yang baik dan indah dari kedua orang tuanya. Karena nama bagi seorang anak merupaka sebuah do’a bagi dirinya.
Dengan demikianlah setiap nama yang berarti ejekan, celaan, makian, bahkan sebuah pujian seperti Barrah karena dia mengandung makna bangga dengan dengan diri sendiri atau kesombongan, Rasul ganti dengan Zainab. Dan masih banyak lagi nama-nama yang pernah diganti oleh Rasulullah.
Dengan demikian, maka memberikan nama bagi seorang anak merupakan suatu keharusan bagi kedua orang tua. Maka disini kami sebagai kelompok pertama akan membahas tentang bagaimanakah mengenai mengganti nama yang kurang baik menjadi nama yang baik?, serta bagaimanakah etika dan profesi dalam pemberian nam bagi seorang bayi yang baru dilahirkan?
B.Hadist dan Terjemah
Hadist Imam Muslih, Shohih Muslim 3984
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحًا وَلَا يَسَارًا وَلَا أَفْلَحَ وَلَا نَافِعًا .
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id; Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Ar Rukain bin Ar Rabi' dari Bapaknya dari Samurah bin Jundab ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu memberi nama anakmu dengan 'Rabah' (beruntung), 'Yasar' (Mudah), Aplah (paling beruntung), dan Nafi' (bermanfaat).
Hadist Imam Muslim, Shohih Muslim no: 3992
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمَّيْتُ ابْنَتِي بَرَّةَ فَقَالَتْ لِي زَيْنَبُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ هَذَا الِاسْمِ وَسُمِّيتُ بَرَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ فَقَالُوا بِمَ نُسَمِّيهَا قَالَ سَمُّوهَا زَيْنَبَ .
Telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid; Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim; Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dia berkata; "Aku menamai anak perempuanku 'Barrah'. Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta'ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.' Para sahabat bertanya; 'Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? ' beliau menjawab: 'Namai dia Zainab.
Hadits Imam Ahmad, Sunan Ahmad:19920
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ رَبِيعِ بْنِ عَمِيلَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ أَفْلَحَ وَلَا نَجِيحًا وَلَا يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ أَثَمَّ هُوَ أَوْ أَثَمَّ فُلَانٌ قَالُوا لَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Hilal bin Yasaf dari Rabi' bin 'Amilah dari Samurah bin Jundub, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu beri nama anak laki-lakimu Aflah, Najih, Yasar, ataupun Rabah. Sebab kalau kamu bertanya; 'Apakah disana ada orang yang bernama demikian?, ' atau 'Apakah di sana ada Fulan? ' Mereka akan menjawab; 'Tidak."
C.Makna Mufrodat
Kemudahanيَسَا رً
Bermanfaat, bergunaنَافِعًا
Menyucikanتُزَكُّوْا
Kebaikanالْبِرِّ
Beruntung رَبَاحًا
D.Asbabul Wurud
حدثنا أبو علي الحسين بن علي الحافظ أنا عبد الله بن صالح البخاري ثنا يعقوب بن حميد بن كاسب ثنا سفيان بن عيينة عن عمرو بن دينار عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : ولد لرجل منا غلام فقالوا : ما نسميه ؟ فقال النبي صلى الله عليه و سلم : سموه بأحب الأسماء إلي حمزة بن عبد المطلب
Perawi:
Al Hakim meriwayatkannya dari Jabir bin Abdullah. Menurut Al Hakim hadist ini shahih. Ia menolak keterangan yang menerangkan bahwa satu diantara riwayat-riwayat dha’if. Yang benar kata Al Munawi, hadist ini mursal.
Asbabul Wurud:
Kata Jabir: “Seorang laki-laki telah lahir ditengah-tengah kami. Para sahabat bertanya: “Bagaimana kami menamainya ya Rasulullah?. Jawab beliau: “Namailah dengan nama-nama ..... dan seterusnya.”
Keterangan:
Maksudnya, namailah anak yang lahir dengan nama-nama yang baik dan yang disukai oleh Rasulullah seperti nama para syuhada seperti Hamzah. Dan diantara nama-nama yang disandarkan kepada nama sifat Allah seperti Abdullah, Abdur Rahman dan sebainya.
E.Kualitas Hadits
Berdasarkan pentahrisan hadist diatas yang diriwayatkan oleh Shohih Muslim dan Imam Ahmad bahwa apabila ada hadist yang sanatnya bersambung, terhidar dari shad dan illat, dan kebanyakan para perawinya masuk peringkat I, II, III, IV maka status hadisnya berkualitas hasan lidhati yang disitu hadits yang bersambung sanatnya, yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan zabit, rawi lain yang (juga) adil dan zabit sampai akir sanat, dan juga memandang adanya matan-matan hadist yang menunjukkan keafsahan matan-matan yang lain dan hadits itu tidak janggal serta tidak mengandung cacat atau (ilat).
F.Pembahasan Hadits
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa anjuran memberikan nama kepada anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi kedua orang tua. Anjuran memberi nama tersebut adalah ketika anak lahir hingga ia berusia tujuh hari dari kelahirankannya atau dapat juga nama itu diberikan sesaat bayi baru dilahir. Hal ini dikarenakan bahwa anak yang ketika itu masih belum mampu melakukan apa-apa dan belum bisa memilih nama yang baik. Oleh sebab itu ia berhak menerima sebuah nama yang baik dan indah dari kedua orang tuanya. Karena nama bagi seorang anak merupaka sebuah do’a bagi dirinya.
Dalam hadts riwayat Imam Muslim di atas telah dijelaskan bahwa merubah nama dari yang kurang bagus menjadi bagus (menjadi yang lebih indah dan lebih bagus) sangatlah dianjurkan. Rasulullah SAW juga pernah merubah nama-nama yang kurang bagus, menjadi yang bagus (memiliki arti yang bagus). Misalnya Barrah, oleh Rasulullah dirubah menjadi Zainab. Beliau kurang suka jika ada orang yang mengatakan “Dia (nabi) keluar dari sisi Barrah”. Selain merubah nama orang dari nama yang kurang baik menjadi nama yang baik, Rasulullah pada saat itu juga merubah nama suatu tempat (daerah). Misalnya Afrah menjadi Hadrah, Syu’b al-Dhalalah menjadi Syu’b al-Huda.
Selain dari pada itu, memberi nama haruslah berdasarkan etika dan profesi pemberian nama. Yakni diantaranya:
1.Nama yang akan diberikan kepada seorang anak merupakan hasil dari konsensus antara suami dan istri. Jika untuk mencapai konsensus diantara keduanya sangatlah kesulitan, maka yang memiliki otoritas (penuh) adalah sang suami (ayah). Nama anak tersebut diupayakan memiliki keterkaitan atau hubungan (nisbah) dengan ayah atau nenek moyangnya.
2.Menggabungkan nama anak tersebut dengan nama ayah (bukan dengan nama ibunya), seperti fulan bin fulan. dihindari seperti penggabungan nama Nabi Isa dengan Maryam (Isa bin Maryam).
3.Tidak memiliki arti “sifat-sifat yang jelek” atau panggilannya kurang enak di dengar (tidak bagus).
Dengan nama serta panggilan yang baik dan enak didengar, berarti melindungi nama baik serta kharisma orang yang bersangkutan yang mempunyai nama tersebut, serta tidak berakibat pemberian nama merupakan suatu celaan ataupun makian. Dengan demikianlah setiap nama yang berarti ejekan, celaan, makian, bahkan sebuah pujian seperti Barrah karena dia mengandung makna bangga dengan dengan diri sendiri atau kesombongan, Rasul ganti dengan Zainab. Dan masih banyak lagi nama-nama yang pernah diganti oleh Rasulullah.
G.Kesimpulan
Anjuran memberi nama merupakan suatu kewajiban bagi kedua orang tua ketika anak lahir hingga ia berusia tujuh hari dari kelahirankannya atau dapat juga nama itu diberikan sesaat bayi baru dilahirkan. Hal ini dikarenakan bahwa anak yang ketika itu masih belum mampu melakukan apa-apa dan belum bisa memilih nama yang baik. Oleh sebab itu, ia berhak menerima sebuah nama yang baik dan indah dari kedua orang tuanya. Karena nama bagi seorang anak merupakan sebuah do’a bagi dirinya. Serta nama pula merupakan suatu identitas diri agar kita dapat dikenali oleh seseorang. Nama yang baik itu, kelak tidak menimbulkan suatu celaan ataupun ejekan bagi seseorang yang memiliki nama.
Dalam hal ini juga telah dijelaskan, bahwa dalam etika dan proses pemberian nama mencakup 3 hal. Yakni:
a.Nama yang akan diberikan kepada anak merupakan hasil konsensus antara suami dan istri.
b.Menggabungkan nama anak tersebut sebaiknya dengan nama ayah (bukan dengan nama ibunya).
c.Tidak memiliki arti “sifat-sifat yang jelek” atau dalam arti memiliki nama atau panggilannya kurang enak di dengar (tidak bagus).
H.Daftar Pustaka
Abdul Hamid, Muhyiddin. Kegelisahan Rasulullah Mendengar Tangis Anak. Jakarta: Mitra Pustaka, 2000.
Aziz, Abdul. Ensiklopedi Etika Islam. Maghfirah Pustaka, 2006.
Imam Muslim, Sunan Muslim (Lidwa Pustaka i-Sofware-Kitab 9 Imam Hadist).
Hamzah, Ibnu. Asbabul Wurud jilid 2. Jakarta: Kalam Mulia, 2009.
Mustadrok ‘Ali, Maktabah Syamilah juz 4
Warson Munawwir, Ahmad. Al Munawwir Kamus Arab – Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Anwar, Ali. Takhrij Hadits dengan Komputer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Pendidikan Anak Usia Dini"
Posting Komentar