Contoh Proposal Skripsi HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMAMENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
PROPOSAL

Ditulis untuk memenuhi salah satu tugas
program mata kuliah Metodologi Penelitian

DOSEN PENGAMPU:
 Limas Dodi, M.Hum.

Oleh :
Adhe Ridho A
931100611

JURUSAN SYARI’AH
PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2013

A. Konteks Penelitian
Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, perbedaan yang mendasar dari manusia ialah diciptakannya manusia berlainan jenis kelamin, begitu juga dengan tingkah laku atau prilaku manusia juga berbeda-beda. Antara manusia yang satu dengan manusia yang lain terjalin suatu hubungan interaksi social. Selain perbedaan jenis kelamin dan prilaku, manusia juga menganut agama yang berbeda pula. Selain agama Islam, Indonesia juga mempunyai beraneka ragam agama dan kepercayaaan sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia menganut agama selain Islam. Dari berbagai macam agama yang terdapat di Indonesia, hanya enam agama yang diakui oleh negara Indonesia, ialah: Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
 Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agama masing-masing dan untuk beribadat menurut Agama dan kepercayaannya”. Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing individu. 
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tersirat adanya sebuah kemerdekaan manusia untuk melakukan sesuatu baik dalam konteks hubungan komunikasi maupun sampai pada sebuah perkawinan antar agama. Sekali lagi hal ini sangat memungkinkan melihat berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tidak menutup kemungkinan kita akan sering menjumpai terjadinya proses perkawinan beda agama diantara orang-orang yang berbeda keyakinan. Perkawinan seperti ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan masyarakat, khususnya dikalangan selebritis. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan mereka hanya berdasarkan pada cinta. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar suatu perkawinan. Perkawinan beda agama bisa dilakukan antara: Seorang pria muslim dengan wanita musyrik, seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab dan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim. Ketiga bentuk perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Perkawinan beda agama sebagai fakta sosial sebenarnya sudah ada sejak zaman permulaan Islam muncul di pelataran Makkah dan Madinah. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkawinan tersebut mengalami banyak hambatan-hambatan. Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktek perkawinan beda agama. Begitu pula agama Islam sebagai salah satu institusi yang juga mempunyai andil dalam perkawinan memberikan berbagai macam penafsiran yang kesemuanya ternyata berujung pada dua kutub, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidak membolehkan. Perkawinan beda agama dalam agama Islam menjadi persoalan yang tak pernah berujung pada satu kesepakatan, kehadirannya senantiasa menempati dua kutub. Kedua-duanya mempunyai dalil yang sama-sama berasal dari al-Qur’an sekaligus dapat di pertanggung jawabkan. Terjadinya perbedaan pendapat tentang perkawinan beda agama karena perkawinan tersebut berhubungan dengan akidah dan hukum. 
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa perkawinan antara seorang muslim dan non muslim tidak diperbolehkan, sebagaimana terdapat dalam pasal 40 ayat (c) "dilarang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Selain itu, dalam pasal 44 juga disebutkan bahwa "seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". 
Meskipun terdapat aturan yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, akan tetapi fenomena yang ada masih banyak kalangan masyarakat Indonesia yang masih melakukan perkawinan seperti itu. Dari perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan berbagai permasalahan dari segi hukum, seperti dalam masalah kewarisan. 
Fenomena perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia mempunyai akibat hukum dalam hal kewarisan. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga hukum kewarisan mempunyai peranan penting dalam ruang lingkup kehidupan manusia. Ini semua disebabkan karena setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya dan merupakan peristiwa hukum yang lazim disebut dengan meninggal dunia. Meninggalnya seseorang dalam suatu keluarga akan menimbulkan akibat hukum tentang bagaimana cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal. Pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia diatur dalam hukum kewarisan. Jadi, hukum kewarisan dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. 
 Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami-istri. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Dalam al-Qur’an memang tidak terdapat petunjuk yang pasti tentang hak kewarisan antara orang yang berbeda agama. Sedangkan perkawinan beda agama telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan bahkan perkawinan tersebut ada yang dihalalkan, yaitu perkawinan dengan wanita ahli kitab. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 5:

Artinya; “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari wanita-wanita ahli kitab sebelum kamu.”

Selain melalui proses perkawinan, warisan bisa diperoleh melalui hubungan kekerabatan. Yang dimaksud dengan hubungan kekerabatan disini ialah hubungan darah atau famili dan hubungan tersebut ditentukan pada saat adanya kelahiran. Hubungan kekerabatan dengan hubungan perkawinan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena seorang anak mempunyai hubungan kekerabatan dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut lahir dari hasil atau
akibat perkawinan yang berlaku antara kedua orang tuanya. 
Dengan demikian, anak tersebut bisa mewarisi harta peninggalan kedua orang tuanya. Berdasarkan surat al-Maidah:5 diatas, Allah menghalalkan atau membolehkan menikahi wanita ahli kitab. Dengan dibolehkannya perkawinan
tersebut, tidak menutup kemungkinan anak yang dilahirkan bisa mewarisi harta kedua orang tuanya. Akan tetapi dalam hukum kewarisan Islam, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam, begitu juga dengan orang Islam tidak bisa mewarisi harta orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

Artinya : “seorang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim”. (HR. Bukhori dan Muslim) 

Hadis diatas merupakan larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda keyakinan. Mengacu pada hadis diatas, maka anak juga tidak bisa mewarisi harta orang tuanya yang beda agama.
 Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis melakukan kajian tentang waris yang diberi judul HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)


B. Fokus Penelitian
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:  
1. Bagaimana eksistensi anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI?
2. Bagaimana hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya eksistensi anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI.
2. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI.
D. Kegunaan Penelitian
Dengan adanya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian, maka diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak antara lain:
1. Dapat menambah khazanah pemikiran tentang kewarisan khususnya dalam hal waris anak dari hasil perkawinan beda agama.
2. Dapat dijadikan bahan refrensi bagi penelitian yang sejenis di masa yang akan datang.
3. Diharapkan penelitian ini dapat berguna bagi masyarakat dan diri saya sendiri.

E. Landasan Teori
Perkawinan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan keparcayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan orang yang meninggal (pewaris) kepada orang yang berhak menerima (ahli waris).
F. Metode Penelitian
Metode penelitian adalah suatu metode untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan menganalisa dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta dan mengusahakan suatu pemecahan atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.  Dalam penulisan skripsi, untuk memperoleh data dan informasi yang obyektif dibutuhkan data-data dan informasi yang faktual dan relevan.
Adapun metode yang digunakan penulis sebagai pedoman adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan danJenis penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian berdasarkan kepustakaan, pemilihan jenis ini karena data-data yang dibutuhkan berupa teori, konsep dan ide tentang perkawinan beda agama dan hukum waris.  
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor sebagaiman dikutip oleh Moleong bahwa pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat diamati.  Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.  Adapun dalam penelitian hukum, penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar untuk melakukan penelitian.
2. Sumber data
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang mengikat dan menjadi bahan utama dalam membahas suatu permasalahan. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari al-Qur’an, al-Hadits, kitab-kitab fiqh dan KHI.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah. Adapun yang berkaitan dengan data-data tersebut yaitu berupa buku-buku literatur yang berkaitan dengan pembahasan, seperti: Hukum Kewarisan Islam: Amir Syarifudin, Hukum Waris Islam: Muhammad Ali ash-Shabuni, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Rachmad Budiono, Perkawinan Beda Agama: Budi Handrianto, Problematika Hukum Islam Kontemporer: Chuzaimah T.Yanggo dan Hafiz Anshary (ed), Perkawinan Lintas Agama: Suhadi, Al-Umm: Imam Syafi’i, serta buku-buku lain yang berkaitan dengan pembahasan.
c. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan tambahan atau bahan yang menjelaskan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun bahan hokum tersier yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa Ensiklopedi Hukum Islam dan Kamus Ilmiah.
3. Prosedur Pengumpulan Data
Di dalam penelitian, lazimnya dikenal paling sedikit tiga jenis alat pengumpul data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian bahan kepustakaan, maka dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi sebagai alat pengumpul data. Dokumentasi adalah suatu alat untuk mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya.  Dalam penelitian ini, penulis mencari data mengenai perkawinan beda agama dan kewarisan beda agama dalam literature-literatur ilmiah, dokumen resmi dan hal- hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.
4. Analisis Data 
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pengolahan data dengan cara Editing data, yaitu pemeriksaan kembali semua data yang diperoleh terutama dari kelengkapannya, kejelasan makna, kesesuaian serta relevansinya dengan kelompok yang lain dengan tujuan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam penelitian. Setelah editing, kemudian melakukan klasifikasi data yaitu mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh ke dalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembahasan.  Setelah melakukan editing dan klasifikasi, langkah selanjutnya yang dilakukan penulis adalah analisa data atau analizyng, yaitu kegiatan pembuatan analisis-analisis sebagai dasar untuk menarik suatu kesimpulan. 
G. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam mempelajari materi skripsi ini, sistematika pembahasan memegang peranan penting. Adapun sistematika pembahasan skripsi dapat ditulis paparan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan. Di dalam bab ini diuraikan tentang latar belakang masalah, pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian terdahulu, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bab pendahuluan ini sebagai jembatan awal untuk mengantarkan penelitian pada bab selanjutnya.
Bab II Kajian Teori. Dalam bab ini diuraikan tentang perkawinan beda agama, kewarisan dalam Islam dan kewarisan beda agama. Kajian teori diletakkan pada bab II agar dalam pelaksanaan penelitian bisa mendapatkan hasil.
Bab III Pembahasan. Dalam bab ini diuraikan tentang Eksistensi anak dari perkawinan beda agama dan hukum waris anak dari perkawinan beda agama menurut Fiqh dan KHI. Pembahasan ini merupakan jawaban dari rumusan masalah.
Bab IV Penutup, yang meliputi kesimpulan dan saran. Dalam bab ini diuraikan mengenai kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang dikemukakan dan diakhiri dengan saran-saran bagi pihak yang terkait.

Daftar Pustaka
Bukhari Imam, Shahih Bukhari, Juz 7 (Lebanon: Daarul Kutub, 1992)
Marzuki, Metodologi Riset (Yogyakarta: BPFE: UII, 1977)
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1986)
Ibrahim Sa’ad, Metode Penelitian Hukum Islam (Malang, UIN)
Moleong Lexy, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Roskakarya,                                   2000) 
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Saifullah, Metodologi Penelitian (Malang: UIN, 2006)

Belum ada Komentar untuk "Contoh Proposal Skripsi HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMAMENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel