Contoh Proposal STUDI KASUS SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA GUNA DICARI PEMECAHANNYA DARI SISI HUKUM JURUSAN SYARI`AH PRODI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH

PROPOSAL PENELITIAN
Disusun dalam rangka memenuhi tugas
Mata Kuliah “METODOLOGI PENELITIAN”
Dosen  Pengampu
Limas Dodi, S.Th.I., M.Hum.



Mochammad Arifin
931100811
JURUSAN SYARI`AH PRODI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2013


STUDI KASUS SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA GUNA DICARI PEMECAHANNYA DARI SISI HUKUM
JURUSAN SYARI`AH PRODI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2013


BAB I
PENDAHULUAN
ALatar Belakang Masalah
Dalam dua dasawarsa terakhir ini kenakalan anak remaja di Indonesia cukup menarik  perhatian. Masalah kenakalan yang timbul cukup menghawatirkan, karena bukan hanya frekuensinya saja, tetapi yang cukup membuat geleng-geleng kepala adalah variasinya yang juga lebih bermacam-macam.
Salah satu jenis dan variasi yang cukup memprihatinkan semua pihak (kecuali yang terbiasa dengan kondisi deviatif) adalah penyimpangan seksual yang dilakukan kawula muda dengan segala dampak negatifnya sehingga mengganggu taraf ketentraman dan kebahagiaan kehidupan bermasyarakat. 
Masa depan bangsa dan Negara adalah terletak di pundak dan tanggung jawab remaja ini. Jika mereka berkembang dengan peningkatan kualitas yang semakin membaik besar harapan kebaikan dan kebahagiaan kehidupan bangsa dapat diharapkan. Namun jika terjadi sebaliknya maka keadaan saling menuding dan menyalahkan tidak dapat dihindarkan sedang permasalahannya semakin nyata dan semakin parah. 
Penyimpangan seksual yang dilakukan seseorang, sebenarnya  mengalami perbedaan definitive dari seseorang bahkan dari warga masyarakat. Dasar penentuan deviasi tentulah akal yang sehat dan bersumber dari ajaran moral keagamaan yang di miliki oleh masyarakat dan bangsa Indonesia. 
Penyimpangan seksual yang dilkukan oleh siapa saja, jelas merupakan hal yang perlu dipahami dan ditanggulangi denagn sebaik-baiknya. Apalagi kaum remaja sangat diharapkan pengabdiannya kepada masyarakat dan bangsa di masa-masa mendatang.
Kaum remaja dan pemuda masa kini adalah tumpuan harapan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu mereka perlu dibantu menemukan dirinya sendiri dan membantu pertumbuhan dan perkembangan mereka ke arah yang baik dan terpuji. 
Nilai-nilai social memang sangat perlu diperhatikan  dan dipatuhi dalam kehidupan setiap masyarakat, sebab di sanalah rahasia kelangsungan kehidupannya. Jika masyarakat sudah tidak memperhatikan lagi tuntunan nilai-nilai dan moral, maka masyarakat itu sudah tidak utuh dan mempunyai kekuatan lagi. Oleh karena itu umtuk menjaga kelestarian dan kekuatan kelompok atau masyarakat maka merupakan kewajiban masyarakat untuk menegakkan dan menjaga nilai-nilai masyarakat. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut berarti masyarakat tersebut telah mengabaikan tuntunan nilai-nilai dan moral yang terdapat di dalam masyarakatnya. Keadaan ini tidak di kehendaki dan sangat tercela bagi masyarakat yang sehat dam masih memegang teguh nilai-nilai luhur. 
Dalam kehidupan antar bangsabangsa yang tidak dapat kita hindarkan adalah terdapatnya interaksi budaya dan norma antara barat dan timur dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana kita ketahui dan sadari setiap interaksi social akan memberikan pengaruh satu dengan yang lain, baik langsung ataupun tidak langsung sedikit ataupun banyak. Pengaruh tersebut dapat berbentuk adaptasi yang positif dalam arti tidak menimbulkan goncangan dan permasalahan. Namun tidak jarang dapat merusak dan mencemaskan serta merugikan. Kebudayaan bangsa yang di hormati dan diamalkan aspek-aspeknya dalam kehidupan sehari-hari bukan tidak mungkin akan terdesak dan semakin ditinggalkan oleh mereka yang sangat tertarik bahkan sangat tergila-gila dengan unsur-unsur budaya asing. Kenyataan menunjukkan bahwa kadangkala orang timur yang terpesona dengan kebudayaan barat akan berkehidupan ke barat-baratan dan antipasti terhadap budaya bangsanya sendiri. 
Salah satu nilai yang turut berubah adalah dalam hal seksual dengan segala macam segi dan permasalahan. Jika dulu orang dewasa tabu membicarakan seks kini pembicaraan dan uraian dalam majalah dan Koran-koran semakin terbuka dan terang-terangan. Akibatnya remaja kita banyak yang telah masak sebelum saatnya. Keadaan tersebut menimbulkan perkembangan nilai-nilai baru yang menggelisahkan dan meresahkan bukan saja dalam keluarga yang terbetas tetappi juga dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.pergeseran nilai-nilai tersebut terlihat dengan jelas pada pendapat dan pandangan anak-anak muda tentang seks dan bagaimana corak pergaulan antar jenis kelamin yang dilakukan mereka. 
Mereka berkembang dalam kondisi kering dan pragmatis dan tidak jarang membuat kelompok-kelompok yang asocial dan cenderung hedonistis. Penghargaan terhadap nilai-nilai agama menjadi memudar dan berkurang, dan pada saatnya akan menghilang sama sekali. Perkembangan yang demikian jika dibiarkan akan meluas dan dapat merusak generasi muda yang sangat diharapkan dapat mengemban fungsi kehidupan Negara dan bangsa yang lebih baik di masa-masa depan. 
Suatu kenyataan bahwa kebudayaan barat dalam hal ini ilmu pengetahuan dan teknologinya dapat memberikan manfaat yang besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Namun dalam nilai-nilai kehidupan dengan segala kebebasannya kita perlu hati-hati dan selektif dalam mengadaptasinya. 
Keluarga dan masyarakat demikian pula pemerintah sebaiknya segara meninggalkan sikap acuh terhadap pemasalahan yang sangat urget ini. Jika kita lalai dan mengabaikannya bencanannya akan kita rasakan di masa-masa mendatang. Contoh teladan dari atas atau dari pimpinan masyarakat sangat diperlukan dan dilestarikan dalam kehidupan bangsa. Ketegasan dalam menindak penyimpangan norma-norma kehidupan terutama dalam bidang seksual hendaknya mendapat prioritas yang utama. Sebab masalah manusia dengan segala sudut pergaulan dan permasalahannya perlu ditangani dengan tegas dan cepat.  
Penanganan yang bersifat himbauan ataupun edukatif tampaknya masih belum bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapakan, oleh karena itu diharapkan dari sisi hukum positiflah penanganan tersebut dilakukan, karena hukum positif memiliki kekuatan yang memaksa dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara indonesia. 

BRumusan masalah
1Apa sebenarnya yang melandasi keinginan remaja untuk melakukan seks bebas?
2Apakah ada hubungannya dengan lemahnya pengawasan pemerintah dalam permasalahan ini?
3Bagaiman penanganan seks bebas di lihat dari sisi hukum?
CTujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mempelajari pola kehidupan seks bebas. Terutama dikalangan pelajar Indonesia guna agar dapat dijadikan bahan pertimbangan dan peninjauan kembali pada undang-undang yang mengatur perzinaan di Indonesia. Adapun secara spesifik, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1pola kehidupan pelajar yang cenderung mengarah kepada pergaulan bebas yang pada ujungnya bermuara pada seks bebas.
2Keterkaitan ataupun pengaruh dari lemahnya undang-undang Negara Indonesia dalam mengatur hukum perzinaan dengan menjamurnya fenomena seks bebas di kalangan pelajar.


DManfaat penelitian
Bila tujuan penelitian ini dapat tercapai, maka hasil dari penelitian ini akan memiliki manfaat praktis dan teoritis:
1Manfaat praktis
aBila telah di dapatkan hal-hal yang melatar belakangi pola kehidupan seks bebas pada kalangan pelajar, maka diharapkan akan dapat dicari jalan keluarnya.
bJika memang penyimpangan seks bebas yang dilakukan oleh para pelajar berhubungan dengan lemahnya hukum di Indonesia, maka   dapat dicarikan alternative penanganan dari sisi hukum.
2Manfaat teoritis.
Manfaat teorits dari penelitian ini adalah pengembangan ilmu hukum terutama dalam aspek pembentukan moral dan menjaga nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Serta sebagai evaluasi perundang-undangan terutama perundang-undangan perzinaan agar undang-undang tersebut bisa bersifat rensponsif terhadap penurunan nilai-nilai budaya ketimuran.


BAB II
LANDASAN TEORI

Dalam hukum positif di Indonesia ada beberapa pasal yang mengatur masalah perzinaa yaitu:
1)Pasal 284 KUHP berbunyi: 
2)(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. 
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. 
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilanbelumdimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.  
3)Pasal 287 KUHP
4) (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari pasal 284 KUHP dan pasal 287 KUHP bisa di katakana bahwa orang dapat dikenai pasal pidana perzinaan kecuali dilakukan oleh remaja di atas 15 tahun dan belum menikah. 
Hukum pidana positif juga memandangnya sebagai delik aduan, dan hanya di pandang terjadi jika dilakukan oleh orang yang salah satunya dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, dan itupun jika diadukan oleh suami atau istri pelaku. Jika suami atau istri tidak mengadukan, maka perzinaan tidak dipandang terjadi. Demikian pula jika pelakunya adalah orang yang masih perjaka dam masih perawan yang dalam melakukannya dengan suka rela tanpa ada unsur pemerkosaan, perzinaan tidak dipandang pernah terjadi. 
Latar belakang hukum pidana positif  itulah yang kemudian mengakibatkan banyak hubungan perzinaan dalam masyarakat. Tetapi tidak di pandang sebagai perzinaan menurut hukum positif.  
Hukum positif di indonesia sebagian isinya masih berupa peninggalan dari penjajah belanda, tentunya undang-undang itu di buat berdasarkan latar belakang budaya di negara mereka. Sehingga perlu di adakannya koreksi kembali atas isi undang-undang tersebut apakah masih relevan dengan latar belakang budaya ke-timura-an. 
Tidak hanya dalam hokum positif, dalam Kompilasi Hukum Islampun masih dimungkinkan terjadi penyelewengan. Dalam KHI bab XIV, pasal 100, kompilasi hokum perkawinan yang berlaku di Indonesia, berkaitan dengan anak yang dilahirkan di luar pernikahan, disebutkan “ anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya”. Namun anehnya dalam pasal sebelumnya (pasal 99) disebutkan :” anak yang sah adalah: anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. 
Kalimat “dalam atau akibat perkawinan yang sah” dapat menimbulkan penafsiran yang rancu, seolah-olah mencakup juga anak yang lahir dalam masa perkawinan yang sah walaupun sebelumnya telah diketahui secara pasti bahwa ia telah terbentuk dari hasil perzinaan dan telah berada dalam kandungan ibunya sebelum si ibu melangsungkan pernikahan dengan suaminya yang sekarang. 
Kebijakan seperti di atas juga telah ikut mendorong makin beraninya banyak pasangan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual di luar nikah, dan selanjutnya mendorong pula makin merebaknya demoralisasi di kalangan masyarakat, terutama para remaja kita.  karena dalam pandangan mereka, kalaupun nantinya si perempuan hamil, tinggal melaksanakan pernikah maka segala urusan selesai.
jika melihat data yang cukup mencengangkan dari Komnas Pendidikan Anak yang menyatakan sebanyak 62,7 persen remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Sementara data dari BKKBN menyatakan sebanyak 51 persen remaja pernah melakukan seks bebas dan menurut data dari BNN dari tahun 2003 sampai 2010 terjadi kenaikan transaksi narkoba sebanyak 300 persen.(riau pos.co 24 juni)
Di Kota Bandung sendiri berdasarkan data dari BKKN, 47 persen remaja perempuan telah terbiasa melakukan seks bebas. Angka tertinggi seks bebas berada di Surabaya sebanyak 54 persen, Medan 52 persen, Yogyakarta 37 persen.
Dan masih banyak lagi data-data yang senada dengan data yang telah disebutkan. Pencegahan menjamurnya fenomena tersebut tidak hanya cukup dilakukan dari sisi pendidikan ataupun bimbingan moral, karena hal tersebut hanya bersifat himbauan, namun juga perlu penanganan dari sisi hukum, karena hukum bisa bersifat memaksa. 

BAB III
METODE PENELITIAN
AMetode 
Untuk menemukan pemasalahan yang di tuju dalam penelitian ini, juga untuk menemukan unsur-unsur pokok yang tertera dalam butir-butir rumusan masalah, tujuan dam manfaat penelitian, maka akan digunakan metode penelitian kualitatif.
Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagaianya adalah exsperimen)     dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), ananlisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. 
Dalam penelitian ini yang akan diamati adalah orang, yaitu para pelajar/mahasiswa di lembaga pengajaran dan perguruan tinggi dengan berbagai latar belakang keluarga dan pergaulan mereka. Mereka adalah terutama mahasiswa adalah golongan terpelajar secara akademik dan mempunyai akses pergaulan dan teknologi informasi yang relatif lebih luas dari pada  yang tidak berkecimpung di dunia akademik. Sehingga secara kasat mata mereka adalah “cermin” dari efek ataupun akibat dari derasnya arus informasi dan pergaulan.
Dengan menggunakan metode kualitatif, maka data yang akan didapatkan akan lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel dan bermakna sehingga tujuan penelitian akan tercapai. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini tidak akan hanya “menghitung” berapa banyak  pelajar ataupun mahasiswa yang telah terperosok ke dalam pergaulan dan seks bebas, namun juga akan diperoleh data mengenai latar belakang tindakan mereka, motif apa yang mendasari perilaku mereka, apakah memang faktor yang urgent seperti masalah ekonomi, atau hanya ikut-ikutan atau bahkan karena hobi. 
Dengan mengetahui hal-hal yang lebih bersifat substansial tersebut, diharapkan akan bisa dicarikan jalan keluar dari permasalahan tersebut. Pendidikan moral ataupun akhlak di lembaga-lembaga pendidikan agaknya kurang bisa “mengimbangi” derasnya pengaruh pergaulan dan teknologi informasi yang semakin mutakhir, sehingga satu-satunya alat yang bisa memaksa dan menekan penyimpangan tersebut adalah hukum positif yang berlaku di indonesia.
BSumber data dan teknik pengumpulan data
Sumber dan teknik pengumpulan data dalam penelitian akan disesuaikan dengan tujuan penelitian. Dlam penelitian kualitatif, sampel sumber data dipilih dan mementingkan pandangan dari informan, yaitu bagaimana mereka memandang dan mempersepsikan masalah penelitian ini dari diri mereka. Dalam hal ini peneliti tidak bisa memaksakan kehendaknya sendiri guna memperoleh data yang diinginkannya.
Sesuai dengan tujuan penelitian, maka yang akan dijadikan sampel sumber data dan teknik pengumpulan data adalah sebagai berikut:
1Untuk mendapatkan data tentang pola pergaulan bebas dan seks bebas maka yang akan diteliti adalah PTN negeri. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dan studi dokumentasi.
2Untuk mendapatkan data tentang responsitas undang-undang hukum positif terhadap fenomena pergaulan dan seks bebas, maka penelitian akan dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan ketua Mahkamah Konstitusi.
CInstrumen penelitian
Dalam penelitian ini instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Namun ketika permasalahan yang diteliti menjadi lebih jelas, mungkun instrumen penelitian ini akan dikenbangkan walaupun dalam bentuk yang sederhana. Dengan harapan dapat diperoleh data dari sumber data yang lebih kompleks dan lebih mendalam, sehingga akan dapat lebih melengkapi hasil pengamatan dan observasi.
DTeknik analisis data
Teknik analisis data yang akan digunakan dalam penalitian ini adalah analisis data kualitatif. Miles and Huberman (1984), mengemukakan bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian sehingga sampai tuntas, dan datanya sampai penuh. Aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verivication. 

Belum ada Komentar untuk "Contoh Proposal STUDI KASUS SEKS BEBAS DI KALANGAN REMAJA GUNA DICARI PEMECAHANNYA DARI SISI HUKUM JURUSAN SYARI`AH PRODI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel