Contoh Makalah Pengertian ushul fiqh, ruang lingkup, Pembahasan dan perbedaannya dengan fikih

Pengertian ushul fiqh, ruang lingkup, Pembahasan  dan perbedaannya dengan fikih
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
‘’ushul fiqh’’
 Dosen pengampu :
A Maesur, MHI

Isnaini zuliansyah ( 931334214 )

JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
(STAIN) KEDIRI
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam menjalani syari’at Islam dari sumber aslinya, Al-Qur’an dan Sunnah. Melalui ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syari’at islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia.
Disamping itu, kaidah – kaidah ushul fiqh bukanlah suatu yang mudah untuk dipahami, karena untuk menetapkan dan menerapkan suatu kaidah, para pakar ushul fiqh mengemukakan berbagai analisis mendalam sehingga untuk menukilkannya kedalam bahasa Indonesia, merupakan kesulitan lain yang penulis hadapi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.Apakah pengertian Ushul Fiqh ?
2.Jelaskan Objek kajian / pembahasan Ushul Fiqh ? 
3.Jelaskan ruang lingkup Ushul Fiqh ?
4.Jelaskan perbedaan antara Ushul Fiqh dan Fiqh ?
C. TUJUAN
1.Mengetahui pengertian Ushul Fiqh
2.Mengetahui objek kajian atau pembahasan Ushul Fiqh 
3.Mengetahui  ruang lingkup Ushul Fiqh
4.Mengetahui perbedaan antara Ushul Fiqh dan Fiqh


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian ushul fiqh
Ushul fiqh dapat di lihat dari dua sisi.Dari sisi tarkib idhofi dan dari sisi laqab (sebagai istilah untuk ilmu tertentu). Ushul fiqh sebagai tarkib idhofi, terdiri dari kata ushul dan fiqh yang secara terpisah antara kedua kata ini mempunyai makna tersendiri.kata ushul merupakan jama’ dari ashl yang berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lain. Atas dasar ini, ushul fiqh di pandang sebagai sandaran bagi fiqh dan sebagai alat untuk melahirkan fiqh. 
Adapun menurut istilah,ashl mempunyai beberapa arti berikut ini:
1. Dalil (landasan hukum),seperti pernyataan ulama ushul fiqh bahwa ashl dari wajibnya sholat lima waktu adalah firman Allah SWT. Dan sunah Rasul.
2. Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad SAW. :
بني الاءسلام علي خمسة
Islam itu didirikan atas lima ushuul (dasar atau fondasi).
3. Raajih (yang terkuat), seperti ungkapan para ahli ushul fiqh:
الاءصل في الكلام الحقيقة
Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.
Maksudnya, setiap perkataan yang didengar/dibaca, yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari perkataan itu.
Contoh lain dikatakan ulama ushul fiqh,
القران اصل للقياس
Al-Qur’an itu ashl dari qiyas
Maksudnya, al-Qur’an itu lebih kuat dari qiyas. Bisa juga diartikan: al-Qur’an itu menjadi dasar bagi qiyas.
4.Mustashhab (memberlakukan hukum yang ada sejak semula, selama tidak ada dalil yang mengubahnya). Misalnya seseorang yang telah berwudhu’ meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudhu’nya. Tetapi ia merasa yakin betul belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Atas dasar keyakinannya ini, ia tetap dianggap suci (masih berwudhu).
5. Far’u (cabang),seperti ungkapan para ahli ushul fiqh:
ا لولد فرع للاءب
‘’Anak adalah cabang dari ayah’’(Al-Ghazali, 1 : 5).
Dari kelima pengertian ashl di atas, yang biasa di gunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih. 

Sementara kata fiqh secara etimologi berasal dari kata fiqhan yang merupakan masdar dari fiil madhi fakiha dan fiil mudhori’nya yafkahu, berarti paham. Selain itu, ada yang berpandangan bahwa kata fiqh berarti paham mendalam untuk sampai kepadanya perlu mengerahkan fikiran secara sungguh-sungguh. Kedua arti fiqh ini di pakai para ulama dan masing-masingnya mempunyai alasan yang kuat. Kata fiqh dengan arti faham atau memahami di dukung firman Allah surat Hud, 11:91:
ما نفقه كشيرا مما تقو ل
Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.
Syihab al-Din Abu al-Abbas Ahmad ibn Idris al-Qarafi mengemukakan fiqh secara terminologi sebagai berikut:
الفقه فى الإ صطلاح هو العلم با لأ حكا م الشر عيه العملية با لإ ستد لا ل 
Mengetahui tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah berdasarkan dalil.
Definisi di atas menggambarkan bahwa fiqh merupakan hasil kreatifitas mujtahid dalam menggali dalil-dalil tentang suatu persoalan hukum baik yang terdapat dalam al Quran maupun sunnah.
Kalangan syafi’iyyah mendefinisikan fiqh sebagai:

الفقه فى الإ صطلاح هو العلم با لأ حكا م الشر عيه العملية با لإ ستد لا ل 
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat amaliyah, di peroleh melalui dalil-dali yang terperinci.


Kalngan hanafiyyah mendifinisikan fiqh sebagai berikut:
الفقه هو معر فة النس ما لها و ما عليها
Fiqh adalah pengetahuan seseorang tentang apa yang menjadi hak dan kewajibanya.

Kalangan syafi’iyyah muta’akhirin seperti imam al-Ghazali memberikan definisi fiqh adalah:
الفقه هو الا صل فيه العلم باْ مو ر الأ خر ة
Fiqh adalah sumber bagi ilmu tentang akhirat.


Dari beberapa definisi di atas oleh para ulama, dapat diketahui bahwa fiqh dapat di katakan pula sebagai kajian yang memfokuskan perhatian terhadap ayat demi ayat al Quran dan sunnah. Fiqh sebagai sebagai hasil ijtihad mujtahid dapat berubah, beragam dan dikembangkan mujtahid berikutnya. Kemungkinan berubahnya fiqh menggambarkan keelastisannya. Beragam fiqh melahirkan mazhab-mazhab fiqh sepanjang sejarah. Tegasnya, fiqh memiliki relativitas dari sisi kepada siapa fiqh tersebut di nisbahkan(di hubungkan), kepada imam syafi’i, Abu hanifah atau malik. Relavitasnya dapat di amati dari kawasan mana fiqh itu dilahirkan,madinah irak, Andalus atau kawasan lainnya. 


B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syara’ dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a. Pembahasan tentang al-Hakim (pembuat hukum)
b. Hukum at-Taklifi
c. Hukum al-Wadh’i
d. Qa’idah Kulliyyah

2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a.  Dalil-dalil syar’i
b.  Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil
c.  Pembahasan tentang bahasa Arab
d.  Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah


3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a.   Pembahasan tentang ijtihad
b.  Pembahasan tentang taqlid
c.   Pembahasan tentang tarjih

C. OBJEK ATAU PEMBAHASAN USHUL FIQH
Dari definisi ushul fiqh yang di kemukakan di atas dapat di ketahui bahwa objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’. Dalam ushul fiqh di kaji mengenai kehujahan dalil-dalil yang di sepakati seperti Al Quran dan sunnah dan dalil-dalil yang diperselisihkan ulama seperti ihtihsan dan maslahah al-mursalah.dalam ushul fiqh juga  di bahas mengenai lafaal am,khas mutlak, muqayyad,qath’i, zanni, amar, nahi dan sebagainya.membahas pula jalan keluar dari dalil-dalil yang secara zahir kelihatan bertentangan baik melalui cara ( pengkompromian dalil),(menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan), (pengguguran dalil yang bertentangan).
Ushul fiqh mengkaji hukum-hukum syara’ yang meliputi tuntutan berbuat, meninggalkan dan pilihan berbuat atau meninggalkan serta hal-hal yang terkaitdengan syarat, sabab, mani’, sah, batal, rukhsah, azimah, hakim, mahkum fih, mahkum alaih. Bahkan secara kusus persoalan ijtihad, syarat dan kriteria orang yang dapat melakukan ijtihad pun menjadi lapangan kajian ushulfiqh. 

D. PERBRDAAN USHUL FIQH DENGAN FIQIH
Obyek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukallaf di tinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’. Sedangkan obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum di tinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang umum pula. 
Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbath hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang di beri status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqih memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
Dengan demikian, dapat dinkatakan bahwa dalil sebagai pohon yang dapat melahirkan buah, sedangkan fiqih adalah buah yang lahir dari pohon tersebut. 


BAB III
KESIMPULAN

Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa Ushul Fiqh adalah  kaidah-kaidah atau landasan argumentatif yang dipakai untuk melahirkan hukum syara’ (fiqih). Singkatnya, Ushul Fiqh merupakan metodologi/jalan yang dipakai untuk melahirkan hukum fikih, sedangkan fikih merupakan produk hukum yang lahir lewat pengkajian metodologis Ushul Fiqh. 
Setelah mengetahui definisi ushul fiqh beserta pembahasannya, maka  sangatlah  penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan  ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. 
Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain.



 DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir.ushul fiqih. Jakarta:Zikrul Hakim, 2004.
Syafe’i. Rachmat.ilmu ushul fiqh. Bandung:Pustaka Setia, 2010.
Wahhab Khallaf. Abdul.ilmu ushul fiqh. Jakarta:Pustaka Amani, 2003.

1 Komentar untuk "Contoh Makalah Pengertian ushul fiqh, ruang lingkup, Pembahasan dan perbedaannya dengan fikih"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel