TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19
21.42
Tambah Komentar
TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Bahasa Arab 3”
Dosen Pengampu : H. Qomarus Zaman, Lc, M.Pd.I

Disusun Oleh :
Ericha maulidia (931303113)
Maya
Khoirunnisa (931303313)
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2014

Setelah
penerapan tersebut dimasukkan peraturan pokok dan disetujui konferensi 13
mentri luar negeri di bulan Zulqo’dah 1402 H. Pengukuhan konferensi landasan
kepada lembaga pada sya’ban 1403 H atau Juli 1983.
Dan
setelah itu:

Ini
adalah tiga lembaga, yang khusus didalam membahas masalah-masalah kontenporer,
ini adalah orang-orang ahli yang disebutkan didaerah tersebut. Hal ini dapat
dilihat dari tujuannya, komposisi dan metode yurisrudensi dan meninjau
pekerjaan dan konferensi mereka.

Prinsip
dasar dan ijtihat kolektif, itu tidak berkurang, dan ketika dibolehkan untuk
pengeluaran hak suara atau mengaduk maka itu tidak akan bisa menjadi ijtihat
yang lebih besar darinya- maka tidak akan ada kasus kurang dari ukurannya dan
kemampuannya serta menjadi individu pekerja keras untuk salah satu dizaman
kita, siapapun orangnya.


Perkara atau sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk orang
yang berfatwa
Tidak diperbolehkan untuk orang yang bertaqwa dimanapun
negaranya keluar dari lembaga atau kelompok dan lembaga-lembaga tersebut dan
berfatwa berbeda dengan yang telah disepakati. Dan tidak ada alasan bagi muslim
karena Allah, untuk mengambil fatwanya orang yang berfatwa serta meninggalkan
lembaga tersebut. Maka dari itu telah tertarik dalam pengertian tersebut
menyebutkan pendapat terkait dari tiga Sinagog Yurisrudensi

Penetapan
atau stabilitas dan pembangunan atau pengembangan dalam transaksi
Sudah
kita ketahui bahwa transaksi di indonesia tergabung kedalam stabilitas dan
pembangunan atau fleksibilitas. Tiba, penipuan, monopoli itu adalah yang
diharamkan oleh islam sejak kurun waktu 14,

Yaitu
haram sampai hari kiamat, disetiap zaman dan disetiap tempat, maka ketika ada
perbedaan dan kemuskilan maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk
menghalalkan sesuatu yang baru atau mempersulit sesuatu yang sudah indah, yang
sesuatu itu sudah ditentukan keharamannya oleh Allah SWT.
adapun
jual beli itu halal sampai hari kiamat, akan tetapi dihari itu tidak ada hukum
syariat, dan dari pengartian hari itu maka tidak diketahui alam sebelumnya, dan
muncul perkara baru yang sulit yang manusia tersebut menggunakan peraturan yang
baru, dan tidak ada jual beli, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk
mencocokkan hukum ketika hukum itu sulit untuk orang muslim dimasanya.

Karena
ini sesuatu yang dharurat untuk seseorang yang belajar ilmu fiqh muamalah maka
perlu dijelaskan antara penetapan dan ketentuan, dan dilihat kepada hukum
syariat yang baru sehingga dimungkinkan kejelasan hukum syariat yang baru, dan
saya membuat contoh seperti ini:

Dari
sesuatu yang baru telah datang beberapa hukum tuhan, sesungguhnya dijadikan hukum
tersebut secara tertib untuk orang, yang orang tersebut mengajak kepada hukum
tersebut, dan dicegah dari bagian ini, untuk dicatat dibuku, dan mengajak
kepada manusia.

Dan
ketika kita meninggalkan hukum yang baru ini dan kita melihat pada muamalah di
zaman jahiliyah maka kita menemukan sesuatu tentang riba’ yang mana riba’
tersebut jelas diantara manusia, riba yaitu : ketika salah satu dari manusia
tersebut menolak hartanya untuk diberikan kepada orang lain, pada suatu masa,
manusia tersebut mengambil harta seseorang setiap bulan secara jelas, dan
hartanya orang yang mengambil tersebut sama sekali tidak berkurang.

Dan
ketika kita melihat pada masa sebelum jahiliyah maka kita menemukan dua contoh:
maka kedua contoh tersebut sudah berlaku pada waktu itu.

Gaji pada contoh yang diadakan ini adalah tiada lain
merupakan contoh tingkatan asli dari “Riba Jahiliya” dan asalnya terdapat di
Yunani dan Roma, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menghalalkan
gaji ini, dan bahwa hal ini tidak dianggap Riba Jahiliyah.
ASAL
DARI IBADAH DAN MU’AMALAH
Sebagian dari yang diketahui asal dari ibadah adalah
“al-hadhr” yaitu pembiasaan atau hadir dan asal ari mu’amalah adalah kewenangan
(legalitas).

Maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk
mengada-ada ibadah-ibadah dari ibadah telah ada. Dan semua ibadah yang tidak
terdapat dalil yang menjelaskan pensyariatannya maka ibadah tersebut dilarang.

Sedangkan mu’amalh tidak akan ada darinya kecuali
sesuatu perkara yang terdapat dalil pencegahanya maka tidak boleh dilaksanakan,
dan ketika tidak ditemukan dalil pencegahannya maka tidak membutuhkan dalil
yang membolehkanya karena inilah asalnya.

Dan mu’amalah yang dicegah atau terlarag adalah
segala sesuatu yang bertentangan dengan nast(al-Kitab) al-Qur’an dan Hadits
(sunnah) atau ijma’ kesepakatan ulama atau salah satu dasar (pedoman) dari
berbagai dasar hukum islam atau salah satu tujuan dari berbagai tujuan agama
islam yang ada.

Dan sebagian hal yang dapt membantu kita untuk
mengetahui mu’amalah yang terlarang pada zaman sekarang (mu’amalah kontenporer)
adalah apa yang telah disampaikan oleh Syichul islam “Ibnu Taimiyah” yaitu
bahwa seseungguhnya kerusakan akad dalam mu’amalah pada dasarnya kembali pada
dua hal, yaitu:
1.
Riba, dan yang
berhubungan dengannya
2.
Fasilitasi, dan
yang berhubungan dengannya, dan yang semakna seperti penipuan.
Dan
ketika kalian menganalisa terhadap akad yang rusak dari mu’amalah kontenporer,
maka kita akan menemukan cermat dan bagusnya pemahaman dari Syeh Islam.
PENAMAAN
MU’AMALAH KONTENPORER
Telah terjadi terus menerus mempelajari tentang mu’amalah maliyah kontenporer dan
kebutuhan orang muslim terhadap yang berhubungan dengan mu’amalah ini dari
hukum syar’i yang telah menjaga mereka (muslim) dari terjerumus perkara halal
didalam kandungan kitab yang mulia dan sunnah yang suci, kesepakatan pemimpin
tidk sepakat dalam kesesatan, pengeahuan merekan akan ucapan 3 kelompok,
Mu’tamar ilmiyah (pembahasan berdasarkan
ilmu) serta penjelasan dari dalil syar’i yang menguatkan pendapat-pendapat
ini. Dan rusaklah perbuatan orang-orang
batil yaitu orang-orang yang banyak ditemukan pada zaman sekarang ini,
orang-orang berfatwa dalam tanpa dasar ilmu, hidayah dan kitab (al-Qur’an),
maka akan sesat dan menyesatkan dan orang-orang yang menganalisa terhadap
ketetapan kitab (al-Qur’an) dan pembahasaya maka akan menemukan bahwa
sesungguhnya mu’amalah yang seperti ini menerima bagian besar dari karangan
saya.

Telah terdapat keutamaan yang agung pada karya yang
mulia setelah Allah didalam memaparkan bagian besar dari pembelajaran ini,
sekiranya menjadi 6 bagian dari lampiran jurnalnya untuk sebagian hal yang saya
tulis dari bank dan ekonomi islam.

Didalam program ekonom islam yang disiarkan pada
tayangan televisi telah ditemukan atau terjadi dari bilangan atau jumlah
kebutuhan fiqhiyah kontenporer dan akan melihat bahwa sesungguhnya kebutuhan
yang bermanfaat ini dengan cara saya menghitungnya dengan buku yang
mengumpulkan pembahasanya serta menjadikanya atau menghadirkanya
ditengah-tengah orang-orang muslim maka saya jadikan lampiran ini sebagai hal
yang saya niati dilakukan dengan izin dan kemudahan dengan Allah.


Bertemunya dengan
keutamaan Syeh Ashari
Dan ketika bertemu
dengan keutamaannya Syeh Jaddil Haqki Aliyin Jadin Haqki, Syeh Ashari maka
setelah datang kitab itu, ketika kita membahas disebagian perkara tersebut
berhubungan dengan kehidupan seorang muslim di dalam muamalah, dan azhari
menuturkan dengan luas.
Maka saya melihat
sesungguhnya akhir dari pembahasan yang lain sehingga selesai, dan lebihnya
saya memperoleh hukum yang banyak dari beberapa hukum di dalam pembahasan yang
berbeda-beda yang telah dijelaskan sebelumnya.
Kitab ini:
Dan setelah
berfikir nama kitab menjadi : ekonomi islam dan hukum fiqh
kontenporer

Ketika banyaknya
hukum yang terdapat dikitab, saya menjadikan di bab awal dari kitab tersebut
untuk bab fiqh dan perinciannya.

Kemudian menjadikan 3 bab hukum yang besar yang memberikan batas dari waktu yang akhir , dan ketiganya adalah amal yang
dibangun, dan didalamnya mencakup halal dan haram.

Dan saya
menjadikan bab yang
ke 5 untuk
sebagian dari hukum fiqh kontenporer dengan hukum ini sangat
penting dikehidupan sehari-hari orang muslim.

Adapun bab yang ke 6 saya
mengumpulkan di dalam bab ini ketetapan-ketetapan kesepakatan tiga ulama fiqh
di dalam hukum yang hukum tersebut akan dibahas di bab selanjutnya.

Kemudian saya
menjadikan bab yang ketujuh bab yang akhir yang menerangkan amaliyah kepada
sekeliling kita, yaitu berapa akad yang diwajibkan oleh tuhan di dalam
mengikuti masa atau zaman, dan setelah adanya hadits dari beberapa akad dari
beberapa aturan maka terbangunlah bagaimana cara kita menguasai hubungan sesama
muslim untuk mencari faedah dan beberapa
keutamaan di dalam amal sehari-hari.


Dan setalah
berakhir sesuatu yang haq maka diucapkan: sesungguhnya semua bab itu tidak
ditemukan kedalam kitab-kitab sebelumnya, tetapi sebelum kepergiannya manusia
yang pertama maka manusia tersebut beruntung bertemu dengan imam yang besar,
mudah-mudahan Allah membalas kebaikannya. Dan imam tersebut mencari bagaimana
penjelasan dari beberapa dalil syariat dengan jelas mengamalkan bukan dengan
cara melihat saja, dan dengan mengkhususkan beberapa peraturan, mudah-mudahan
yang saya kehendaki sama dengan yang dikehendaki Allah.


Dan saya meminta
pertolongan pada Allah supaya saya dijauhkan dari sifat salah dalam berbicara
dan beramal, dan mudah-mudahan pendapat saya benar menurut Allah dan
mudah-mudahan saya bisa melihat perkara yang batil dengan yang haq dan semoga
Allah menjauhkan kita dari larangannya dan semoga semakin kuat orang-orang
muslim, dan orang-orang muslim tersebut dapat menjaga dari perbuatan buruk, dan
sesungguhnya Allah itu sebaik-baiknya dzat yang maha agung dan sebaik-baiknya
penolong, dan dia maha penolong.
Belum ada Komentar untuk "TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19"
Posting Komentar