TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19

TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Bahasa Arab 3”
Dosen Pengampu : H. Qomarus Zaman, Lc, M.Pd.I

Description: Description: C:\Documents and Settings\21 februari 2008\My Documents\Logo Stain Kediri Warna.JPG

Disusun Oleh :
Ericha maulidia         (931303113)
                                      Maya Khoirunnisa    (931303313)




JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2014
Setelah penerapan tersebut dimasukkan peraturan pokok dan disetujui konferensi 13 mentri luar negeri di bulan Zulqo’dah 1402 H. Pengukuhan konferensi landasan kepada lembaga pada sya’ban 1403 H atau Juli 1983.
Dan setelah itu:
Ini adalah tiga lembaga, yang khusus didalam membahas masalah-masalah kontenporer, ini adalah orang-orang ahli yang disebutkan didaerah tersebut. Hal ini dapat dilihat dari tujuannya, komposisi dan metode yurisrudensi dan meninjau pekerjaan dan konferensi mereka.
Prinsip dasar dan ijtihat kolektif, itu tidak berkurang, dan ketika dibolehkan untuk pengeluaran hak suara atau mengaduk maka itu tidak akan bisa menjadi ijtihat yang lebih besar darinya- maka tidak akan ada kasus kurang dari ukurannya dan kemampuannya serta menjadi individu pekerja keras untuk salah satu dizaman kita, siapapun orangnya. 
Perkara atau sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk orang yang berfatwa 
Tidak diperbolehkan untuk orang yang bertaqwa dimanapun negaranya keluar dari lembaga atau kelompok dan lembaga-lembaga tersebut dan berfatwa berbeda dengan yang telah disepakati. Dan tidak ada alasan bagi muslim karena Allah, untuk mengambil fatwanya orang yang berfatwa serta meninggalkan lembaga tersebut. Maka dari itu telah tertarik dalam pengertian tersebut menyebutkan pendapat terkait dari tiga Sinagog Yurisrudensi 

Penetapan atau stabilitas dan pembangunan atau pengembangan dalam transaksi
Sudah kita ketahui bahwa transaksi di indonesia tergabung kedalam stabilitas dan pembangunan atau fleksibilitas. Tiba, penipuan, monopoli itu adalah yang diharamkan oleh islam sejak kurun waktu 14,
Yaitu haram sampai hari kiamat, disetiap zaman dan disetiap tempat, maka ketika ada perbedaan dan kemuskilan maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menghalalkan sesuatu yang baru atau mempersulit sesuatu yang sudah indah, yang sesuatu itu sudah ditentukan keharamannya oleh Allah SWT. 

             
adapun jual beli itu halal sampai hari kiamat, akan tetapi dihari itu tidak ada hukum syariat, dan dari pengartian hari itu maka tidak diketahui alam sebelumnya, dan muncul perkara baru yang sulit yang manusia tersebut menggunakan peraturan yang baru, dan tidak ada jual beli, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mencocokkan hukum ketika hukum itu sulit untuk orang muslim dimasanya. 

Karena ini sesuatu yang dharurat untuk seseorang yang belajar ilmu fiqh muamalah maka perlu dijelaskan antara penetapan dan ketentuan, dan dilihat kepada hukum syariat yang baru sehingga dimungkinkan kejelasan hukum syariat yang baru, dan saya membuat contoh seperti ini:
Dari sesuatu yang baru telah datang beberapa hukum tuhan, sesungguhnya dijadikan hukum tersebut secara tertib untuk orang, yang orang tersebut mengajak kepada hukum tersebut, dan dicegah dari bagian ini, untuk dicatat dibuku, dan mengajak kepada manusia.  
Dan ketika kita meninggalkan hukum yang baru ini dan kita melihat pada muamalah di zaman jahiliyah maka kita menemukan sesuatu tentang riba’ yang mana riba’ tersebut jelas diantara manusia, riba yaitu : ketika salah satu dari manusia tersebut menolak hartanya untuk diberikan kepada orang lain, pada suatu masa, manusia tersebut mengambil harta seseorang setiap bulan secara jelas, dan hartanya orang yang mengambil tersebut sama sekali tidak berkurang. 
Dan ketika kita melihat pada masa sebelum jahiliyah maka kita menemukan dua contoh: maka kedua contoh tersebut sudah berlaku pada waktu itu.



Gaji pada contoh yang diadakan ini adalah tiada lain merupakan contoh tingkatan asli dari “Riba Jahiliya” dan asalnya terdapat di Yunani dan Roma, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menghalalkan gaji ini, dan bahwa hal ini tidak dianggap Riba Jahiliyah.
ASAL DARI IBADAH DAN MU’AMALAH
Sebagian dari yang diketahui asal dari ibadah adalah “al-hadhr” yaitu pembiasaan atau hadir dan asal ari mu’amalah adalah kewenangan (legalitas).
Maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengada-ada ibadah-ibadah dari ibadah telah ada. Dan semua ibadah yang tidak terdapat dalil yang menjelaskan pensyariatannya maka ibadah tersebut dilarang.
Sedangkan mu’amalh tidak akan ada darinya kecuali sesuatu perkara yang terdapat dalil pencegahanya maka tidak boleh dilaksanakan, dan ketika tidak ditemukan dalil pencegahannya maka tidak membutuhkan dalil yang membolehkanya karena inilah asalnya.
Dan mu’amalah yang dicegah atau terlarag adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan nast(al-Kitab) al-Qur’an dan Hadits (sunnah) atau ijma’ kesepakatan ulama atau salah satu dasar (pedoman) dari berbagai dasar hukum islam atau salah satu tujuan dari berbagai tujuan agama islam yang ada.
Dan sebagian hal yang dapt membantu kita untuk mengetahui mu’amalah yang terlarang pada zaman sekarang (mu’amalah kontenporer) adalah apa yang telah disampaikan oleh Syichul islam “Ibnu Taimiyah” yaitu bahwa seseungguhnya kerusakan akad dalam mu’amalah pada dasarnya kembali pada dua hal, yaitu:
1.      Riba, dan yang berhubungan dengannya
2.      Fasilitasi, dan yang berhubungan dengannya, dan yang semakna seperti penipuan.
Dan ketika kalian menganalisa terhadap akad yang rusak dari mu’amalah kontenporer, maka kita akan menemukan cermat dan bagusnya pemahaman dari Syeh Islam.
PENAMAAN MU’AMALAH KONTENPORER
Telah terjadi terus menerus mempelajari tentang mu’amalah maliyah kontenporer dan kebutuhan orang muslim terhadap yang berhubungan dengan mu’amalah ini dari hukum syar’i yang telah menjaga mereka (muslim) dari terjerumus perkara halal didalam kandungan kitab yang mulia dan sunnah yang suci, kesepakatan pemimpin tidk sepakat dalam kesesatan, pengeahuan merekan akan ucapan 3 kelompok, Mu’tamar ilmiyah  (pembahasan berdasarkan ilmu) serta penjelasan dari dalil syar’i yang menguatkan pendapat-pendapat ini.  Dan rusaklah perbuatan orang-orang batil yaitu orang-orang yang banyak ditemukan pada zaman sekarang ini, orang-orang berfatwa dalam tanpa dasar ilmu, hidayah dan kitab (al-Qur’an), maka akan sesat dan menyesatkan dan orang-orang yang menganalisa terhadap ketetapan kitab (al-Qur’an) dan pembahasaya maka akan menemukan bahwa sesungguhnya mu’amalah yang seperti ini menerima bagian besar dari karangan saya.
Telah terdapat keutamaan yang agung pada karya yang mulia setelah Allah didalam memaparkan bagian besar dari pembelajaran ini, sekiranya menjadi 6 bagian dari lampiran jurnalnya untuk sebagian hal yang saya tulis dari bank dan ekonomi islam.
Didalam program ekonom islam yang disiarkan pada tayangan televisi telah ditemukan atau terjadi dari bilangan atau jumlah kebutuhan fiqhiyah kontenporer dan akan melihat bahwa sesungguhnya kebutuhan yang bermanfaat ini dengan cara saya menghitungnya dengan buku yang mengumpulkan pembahasanya serta menjadikanya atau menghadirkanya ditengah-tengah orang-orang muslim maka saya jadikan lampiran ini sebagai hal yang saya niati dilakukan dengan izin dan kemudahan dengan Allah.
Bertemunya dengan keutamaan Syeh Ashari
Dan ketika bertemu dengan keutamaannya Syeh Jaddil Haqki Aliyin Jadin Haqki, Syeh Ashari maka setelah datang kitab itu, ketika kita membahas disebagian perkara tersebut berhubungan dengan kehidupan seorang muslim di dalam muamalah, dan azhari menuturkan dengan luas.
Maka saya melihat sesungguhnya akhir dari pembahasan yang lain sehingga selesai, dan lebihnya saya memperoleh hukum yang banyak dari beberapa hukum di dalam pembahasan yang berbeda-beda yang telah dijelaskan sebelumnya.   
Kitab ini:
Dan setelah berfikir nama kitab menjadi : ekonomi islam dan hukum fiqh kontenporer
Ketika banyaknya hukum yang terdapat dikitab, saya menjadikan di bab awal dari kitab tersebut untuk bab fiqh dan perinciannya.  
Kemudian menjadikan 3 bab hukum yang besar  yang memberikan batas dari waktu yang  akhir , dan ketiganya adalah amal yang dibangun, dan didalamnya mencakup halal dan haram.
Dan saya menjadikan bab yang ke 5 untuk  sebagian dari  hukum fiqh kontenporer dengan hukum ini sangat penting dikehidupan sehari-hari orang muslim.
Adapun bab yang ke 6 saya mengumpulkan di dalam bab ini ketetapan-ketetapan kesepakatan tiga ulama fiqh di dalam hukum yang hukum tersebut akan dibahas di bab selanjutnya.
Kemudian saya menjadikan bab yang ketujuh bab yang akhir yang menerangkan amaliyah kepada sekeliling kita, yaitu berapa akad yang diwajibkan oleh tuhan di dalam mengikuti masa atau zaman, dan setelah adanya hadits dari beberapa akad dari beberapa aturan maka terbangunlah bagaimana cara kita menguasai hubungan sesama muslim untuk mencari faedah  dan beberapa keutamaan di dalam amal sehari-hari.  
Dan setalah berakhir sesuatu yang haq maka diucapkan: sesungguhnya semua bab itu tidak ditemukan kedalam kitab-kitab sebelumnya, tetapi sebelum kepergiannya manusia yang pertama maka manusia tersebut beruntung bertemu dengan imam yang besar, mudah-mudahan Allah membalas kebaikannya. Dan imam tersebut mencari bagaimana penjelasan dari beberapa dalil syariat dengan jelas mengamalkan bukan dengan cara melihat saja, dan dengan mengkhususkan beberapa peraturan, mudah-mudahan yang saya kehendaki sama dengan yang dikehendaki Allah. 


Dan saya meminta pertolongan pada Allah supaya saya dijauhkan dari sifat salah dalam berbicara dan beramal, dan mudah-mudahan pendapat saya benar menurut Allah dan mudah-mudahan saya bisa melihat perkara yang batil dengan yang haq dan semoga Allah menjauhkan kita dari larangannya dan semoga semakin kuat orang-orang muslim, dan orang-orang muslim tersebut dapat menjaga dari perbuatan buruk, dan sesungguhnya Allah itu sebaik-baiknya dzat yang maha agung dan sebaik-baiknya penolong, dan dia maha penolong.                                                                        


Belum ada Komentar untuk "TERJEMAH BAHASA ARAB Hal 14-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel