Contoh Makalah TAFSIR, TA’WIL, DAN TERJEMAH

TAFSIR, TA’WIL, DAN TERJEMAH
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah demi memperoleh gelar Ekonomi Syari’ah :
“ULUMUL QURAN”

Dosen Pengampu :
Dra. Nurul Hanani, MHI 

    Disusun Oleh :

   Ira Humaira Hany    (931304014)
   Miftahul Huda     (931304114)
   Achmad Akbar Punto Nugroho (931307414)
   Dhurotul elisa S.N(931305814)
   Deva wijayanti(931306814)


JURUSAN SYARI’AH PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) 
KEDIRI
TAHUN AKADEMIK 2014

KATA PENGANTAR

Assalamu`alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta inayah-Nya kepada kita semua.Kesejahteraan dan keselamatan semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita menuju jalan kebenaran. 
Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul”Tafsir, Takwil, dan Terjemah”yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi bahasa Indonesia tahun pelajaran 2014/2015.
Makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, karna mengigat pengalaman dan pengetahuan penulis yang masih sangat terbatas, oleh karena itu penulis tidak menutup diri dari segala saran dan kritikan dari pembaca untuk meyempurnakan makalah ini.
Pada kesempatan kali ini penulis dengan segala kerendahan hati , mengucapkan terimakasih yang tak terhinga kepada :
1.Ibu Dra. Nurul Hanani, MHIselaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an.
2.     Teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Sebagai akhir kata saya  sebagai penulis berharap agar dengan makalah ini bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya.  

Wa`alaikumsalam Wr.Wb

DAFTAR ISI

Halaman Judul..................................................................................................
Kata Pengantar 
Daftar Isi 

BAB I : PENDAHULUAN
  1.1 Latar Belakang 
  1.2 Rumusan Masalah 

BAB II: PEMBAHASAN
2.1 Definisi Tentang Tafsir................................................................. 
2.2 Definisi Tentang Ta’wil................................................................
2.3 Definisi Tentang Terjemah............................................................
2.4 Persamaan dan Perbedaan Tentang Tafsir dan Takwil..................
BAB III : PENUTUP
  3.1 Kesimpulan..................................................................................
     
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 LATAR BELAKANG
Betapa sangat menyakitkan, saat kita banyak melihat manusia mencoba menafsirkan al-Qur’an tanpa didasri ilmu. Mereka tidak meras sama sekali, sehingga lidah mereka tidak berhenti, hati mereka tidak terguncang. Bahkan mereka seakan telah menguasai al-Qur’an menjadi bagian dari kecerdasan dan pengetahuna mereka.
Banyak orang yang menafsirkan satu ayat, yang seandainya diberikan kepada Abu Bakar ra. Pasti akan berkata: “Bumi yang mana yang akan membantuku, langit mana yang akan melindungiku, apabila aku menafsirkan al-Qur’an dengan ra’yuku atau dengan apa yang tidak aku ketahui”. Seandainya seseorang yang menafsirkan ayat al-Qur’an didengar oleh ‘Umar, pasti akan belaiu tegur dengan darahnya.
Ada yang bertanya, kenapa para ulama membuat persyaratan-pesyaratan? Bukankah al-Qur’an untuk seluruh manusia? Bukankah membahasnya adalah wajib untuk kita semua?
Memang benar, sesungguhnya membaca al-Qur’an merupakan hak (bahkan kewajiban) bagi setiap muslim. Akan tetapi, menafsirkan dan menjelaskan al-Qur’an untuk manusia bukanlah hak setiap orang, sebagimana ilmu-ilmu yang lain. Ilmu pengobatan adalah hak setiap orang untuk mempelajarinya, namun untuk memeriksa dan merawat manusia bukan hak setiap manusia, kecuali apabila belajar ilmu pengobatan dan pandai dalam hal itu.
Oleh karena itu disusunlah makalah ini untuk membahas beberapa ilmu tafsir, takwil, dan terjemah al-Qur’an.

 1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Sebutkan definisi tentang tafsir, ta’wil dan terjemah?
2. bagaimanakah perbedaan antara tafsir dan ta’wil? 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ta’rif Tafsir
Tafsir secara lughah (bahasa) yang mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wajan “daraba-yadribu” dan “nasara-yansuru”. Dikatakan: “fasar (asy-syai’a) yaffsiu” dan yafsuru, fasran”, dan fassarahu”, artinya menjelaskannya.Tafsir terbagi dalam dua definisi yaitu kata at-tafsir dan al-fasr yang mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap. Namun dalam dalam lisanul ‘Arab dinyatakan: kata “al-fasr” berarti menyingkap sesuatu yang tertutup sedang “at-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu yang musykil, pelik. Dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa: (tidaklah mereka datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsir-nya) Q.S Al-Furqan [24]: 33. 
Maksudnya, “paling baik penjelasannya dan perinciannya”. Di antara kedua bentuk kata itu, al-fasr dan at-tafsir, kata at-tafsir lah yang paling digunakan. Namun ada ulama yang berpendapat bahwa: tafsir adalah penjelas tentang arti atau maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusianya (mufassir). 
Sedangkan menurut istilah tafsir adalah sebagai berikut:
Al-kilby dalam At-Tas-Hill berkata:
ا لتَّفْسِيْرُشَرْحُ ا لقُرْ ا نُ وَ بَيَا نُ مَعْنَا هُ وَ الِا فْصَا حُ بِمَا يَقْتَضِيْهِ بِنَصِّهِ اَوْ اِشَا رَ تِهِ اَوْنَحْوَا
“Tafsir adalah mensyarahkan (uraian) Al-Quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nash-nya atau dengan isyaratnya ataupun dengan tujuannya.”


Az-Zarkasyi dalam Al-burhan berkata:
ا لتَّفْسِيْرُ بَيَا نُ مَعَا نِى الْقُرْأَنِ واسْتِخْرَاجُ اَحْكَامِهِوَ حِكَمِهِ
“Tafsir adalah menerangkan makna-makna Al-Quran dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.”
Thahiral-jazairi berkata:
اَ لتَّفْسِيْرُ فِىْاْلحَقِيْقَةِ اِنْمَا هُوَ شَرْ حُ اللَّفْظِ الْمُسْتَقْلَقِ عٍنْدَ السَّا مِعِ بِمَا هُوَ اَفْصَحُ عِنْدَ هُبِمَا يُرَا دِفُهُ اَوْ يُقَرِبُهُ اَوْ لَهُ دَلَّالَةُ عَلَيْهِبِإِحْدَىْطُرُقِ الدِّ لاَلاَتِ
“Tafsir pada hakikatnya ialah mensyarahkan lafadz yang sukar dipahami oleh mendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya, atau mendekatinya, atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui sesuatu dhalalah (petunjuk). 
Sedangkan pengambilan sumber-sumber tafsir diambil dari riwayah dan dirayah yakni ilmu lughah, nahwu tashrif, ilmu balaghah, ilmu ushul al-figh dan dari ilmu asbab an-nuzul, serta nasikh waal-mansukh.
Ghayah (tujuan) tafsir
Tujuan mempelajari tafsir ialah memahamkan makna-makna Al-Quran, hukum-hukumnya, hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya, dan petunjuk- petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Maka dengan demikian nyatalah bahwa faedah yang kita peroleh dari mempelajari tafsir ialah terpelihara dari salah memahami Al-Quran. Sedangkan maksud yang diharapkan dari mempelajari tafsir ialah mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Quran, hukum-hukumnya dengan cara yang tepat. 


2.2 Ta’rif Takwil
Arti kata takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan, kata takwil diambil dari kata awwala - yu awwilu – takwilan – takwilatan . menurut lughat adalah  ar-ruju’ ila al ashl  (kembali pada pokoknya). Adapun arti bahasa nya menurut az-Zarqoni adalah sama dengan arti tafsir. 
Seperti dikatakan bahwa: “ ال ءاليه ءاولاو ما لا” artinya, kembali kepadanya.” ءاول الكل م تاء ويلا” yang artinya memikirkan , memperkirakan dan menafsirkannya. Dilafadzkan shighat takwil yang berfaidahta’diyah(supaya berarti mengembalikan). Ada juga mengatakan diambil dari Kata ail yang berarti memalingkan, maksudnya memalingkan ayat dari makna yang zhahir kepada sesuatu makna yang dapat diterima olehnya. Namun didalam kitab At-ta’rifah sudah dijelaskan beberapa definisi yaitu:
Sebagian ulama berkata bahwa:

ا لتَّاءْ وِيْلُ تَرْ جِيْعُ الشّئٍ اِلَى غَا يَتِهِ بَيَا نُ مَا يَرَ ا دُ مِنْهُ
“Takwil ialah mengembalikan sesuatu ghayah-nya, yakni menerangkan apa yang dimaksudkanya.”
Sebagian yang lain berkata:
التَّاءْ وِيْلُ بَيَا نُ اَحَدِ مُحْتَمِلاَ تِ اللَفْظِ
“Takwil ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafadz.”
As-said al-jurjany berkata:

التَّاءْ وِ يْلُ صَرْفُ اللَّفْظِ عَنْ مَعْنَ هُ الظَّا هِرُ اِلَى مَعْنَى يَحْتَمِلَهُ اِذَا كَا نَ لِلْمُحْتَمِلُ الَّذِ ي يَرَا هُ مُوَا فِقًا لِلْكِتَا بِ وَالسُّنَّةِ
“takwil ialah memalingkan lafad dari makna yang dhahirkepada makna yang muhtamil, apabila makna yang muhtamil itu tidak berlawana dengan Al-Quran dan As-Sunnah. 

2.3 TERJEMAH
Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain .” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Adapun yang dimaksud dengan terjemah Al-Quran adalah seperti dikemukakan oleh Ash-Shabuni :
“Memindahkan Al-Quran kepada bahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga dia dapat memahami tugas Allah SWT dengan perantaraan terjemahan ini”. 
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemahan yaitu :
a.Terjemah ma’nawiiyah, tafsiriiyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensarahkannya, tidak terikat oleh letter leknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir.
b.Terjemah harfiiyah bialmitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (muridif)-nya kedalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya.
c.Terjemahnya harfiiyah bi dzuni al-mistsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi maknanya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan penerjemahnya.
Syarat-syarat dalam menerjemahkan al-quran hendaknya dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Penerjemah hendaknya mengetahui dua bahasa (bahasa asli dan bahasa terjemah).
b.Mendalami dan menguasai uslup-uslup dan keistemewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan. 
c.Hendaknya zighot (bentuk) terjemah itu benar dan apabila dituangkan kembali kedalam bahasa aslinya tidak terdapat kesalahan. 
d.Terjemah itu harus dapat mewakili semua arti dan maksud bahasa aslinya dengan lengkap dan sempurna . 
2.4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA TAFSIR DAN TAKWIL
Menurut sebagian Ulama, diaantaranya Abu Ubaidah dan yang sependirian dengan, tafsir dan takwil memiliki satu arti. Keduanya merupakan sinonim (muradif)sehingga yang satu dengan yang lain digunakan untuk pengertian yang sama. Masudnya, jika disebutkan kata tafsir maka juga termasuk didalamnya adalah takwil; dan sebaliknya, jika disebut kata takwil, maka yang dimaksud adalah juga kata tafsir.
Tapi berbeda dengan Abu Ubaidah, sebagian ahli tafsir, menentang pengidentikan apalagi penyamaan antara tafsir dengan takwil. Bagi mereka, takwil tidak sama dengan tafsir. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam mengedepankan sisi perbedaannya.
Al-Raqhib, misalnya, berpendirian bahwa tafsir lebih umum daripada takwil. Atau, takwil lebih khusus daripada tafsir. Istilah tafsir, lanjut al-Raghib, lebih banyak digunakan dalam konteks lafal dan makna mufrodhat (Kosta kata); makna (isi) dari rangkaian pembicaraan secara keseluruhan (utuh). Menurut la-thabarsi (hidup pada awal abad ke 6 Hijrah), tafsir adalah menyibak pengertian dari lafal yang musykil, sedangkan takwil mengembalikan salah satu dari dua makna yang dimungkinkan ke arah pengertian yang lebih sesuai dengan makna lahir.
Berkata Abu ThaalibAl-Tsa’labi: “ tafsir adalah menerangkan objek lafal (redaksi teks) dari sisi pandang hakiki atau majazi, misalnya menafsirkan kata la-Shirath dengan la-Thariq yakni jalan, kata la-shayyib dengan kata al-mathar alias hujan; sedangkan takwil maksudnya menafsirkan substansi teks (batin al-lafzh). Dengan demikian ala dapat dikatakan bahwa takwil lebih berorientasi pada penggabaran tentang hakikat yang di kehendaki, sementara tafsir lebih mengedepankan informasi tentang dalil (petunjuk) yang dikehendaki alasannya karena lafallah yang menyibak, itu sendiri dinamakan dalil (ilmu yang menunjukan) contoh firman Allah:انَّ رَبَّكَ لَبِا لمِرْصَادِ


Perbedaan tafsir, dan Takwil 
Tafsir.
1.Al-raghif al-raghif ash fahani : lebih umum dan lebih bnya digunakan untuk lafal sdan kosakata dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainya
2.Meneragkan makna lafal yang takmenerima selain dari satu arti
3.Al-Maturidi:  menetapkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan demikianlah yang dikehendaki Allah

Takwil
1.Al-Raghif Al-Ashfahani: lebih banyak dipergunakan untuk makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah saja
2.Menetapkan makna yang dikehendaki suatu lafadzh yang dapat menerima banyak makna karena ada dalil-dalil yang mendukungnya
3.Menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat dengan tidak meyakini bahwa ituah yang dikehendaki Allah


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam mempelajari ilmu Alqur’an kita juga harus memahami tentang tafsir, takwil, dan terjemah. Tafsir adalah penjelas tentang arti atau maksud firman-firman Allah, Tafsir secara lughah (bahasa) yang mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Takwil Arti kata takwil menurut lughat berarti menerangkan, menjelaskan, kata takwil diambil dari kata awwala - yu awwilu – takwilan – takwilatan.  menurut lughat adalah ar-ruju’ ila al ashl  (kembali pada pokoknya). Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari sesuatu bahasa ke bahasa lain .” Atau berarti mengganti, menyalin memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.
Ta’wil dan tafsir memiliki satu arti. Keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu dengan yang lain digunakan untuk pengertian yang sama menurut pendapat sebagian ulama’.

DAFTAR PUSTAKA
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 1984.
Anwar, Rosihon, Ulumul Al-Qur’an, CV. Pustaka Setia: Bandung, 2010.

Ali Ash-Shabuni, Mohammad, At-Tibyan Fi’ulum Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghazali: Damaskus, 1390. 
Khalil al-Qattan, Manna’,  Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 2012.
Teungku Muhammad hasbi Ash-shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Pustaka Indah: Semarang, 2012. 

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah TAFSIR, TA’WIL, DAN TERJEMAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel