Contoh Makalah Kebersihan

A. Pendahuluan 

Dalam kehidupan makhluk bernyawa, kebersihan merupakan salah satu pokok dalam memelihara kelangsungan eksistensinya, sehingga tidak ada satupun makhluk kecuali berusaha untuk membersihkan dirinya, walaupun makhluk tersebut dinilai kotor.
Pada manusia konsep kebersihan, bukan hanya secara fisik tetapi juga secara psikis, yakni: kebersihan hati, kebersihan spiritual dan kebersihan lain sebagainya.Agama dan ajaran Islam menaruh perhatian amat tinggi pada kebersihan, baik lahiriyah fisik maupun batiniah psikis. Kebersihan lahiriyah itu tidak dapat dipisahkan dengan kebersihan batiniyah. Oleh karena itu, ketika seorang muslim melaksanakan ibadah tertentu harus membersihkan terlebih dahulu aspek lahiriyahnya.
Termasuk kebersihan bathiniyah yakni hati, hati merupakan segumpal darah yang secara khusus merupakan pemimpin bagi seluruh anggota badan. Jika hati itu baik maka baiklah seluruhnya dan jika hati itu rusak maka rusaklah seluruhnya. Sehingga hati perlu dijaga dari hal-hal yang diharamkan oleh agama, kemudian menjaga kesucian agama dengan menghindari perkara-perkara yang syubhat.
Mengenai  hukum perkara-perkara syubhat dan penjelasan tentang hati. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dalam pembahasan bab ini

B. Hadist dan Terjemah 

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ 

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati".

Tirmidzi 

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مُجَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَدْرِي كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ أَمِنْ الْحَلَالِ هِيَ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ فَمَنْ تَرَكَهَا اسْتِبْرَاءً لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ فَقَدْ سَلِمَ وَمَنْ وَاقَعَ شَيْئًا مِنْهَا يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَ الْحَرَامَ كَمَا أَنَّهُ مَنْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah memberitakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Mujalid dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Halal itu jelas, haram juga jelas dan di antara itu terdapat perkara yang syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengerti apakah dari yang halal atau haram. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, ia telah selamat, namun barangsiapa yang terperosok kepada hal-hal yang subhat itu, dikhawatirkan ia akan terperosok kepada hal-hal yang haram. Sebagaimana seseorang yang menggembala di sekitar daerah terjaga (terlarang) dikhawatirkan ia akan terperosok ke daerah itu. ketahuilah bahwa pada setiap raja memiliki daerah penjagaan, ketahuilah sesungguhnya daerah penjagaan Allah adalah apa yang diharamkanNya." Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Waki' dari Zakariya bin Abu Za`idah dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Asy Sya'bi dari An Nu'man bin Basyir.

C. Ma'na Mufradat
اسْتَبْرَأَ    = menjaga kesucian  
وَقَع        = terjerumus                                                                           
حِمَى      = Tempat terlarang 
مُضْغَة    = Segumpal Darah
يُوشِك     = Dikhawatirkan
مَلِكٍ       = Raja 

D.  Asbabul Wurud
ا لعينا ن د ليلا ن ,والأ ذ نا ن قمعا ن,واللسا ن ترجما ن,واليدا ن جنا حا ن,والكبر رحمة,والكبر رحمة, والطحا ل ضحك,والرئة نفس, والكليا ن مكر,والقلب ملك,فاء ذا صلح الملك صلحت رعيته, وإذا فسدا ملك فسدتْ ر عيته
Perawi
Diriwayatkan oleh:  Abu Syeikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Azhamah dan oleh Ibnu Adi serta Abu Nu’aim dari Abu said Al-Khudri R.A 
Kedua mata itu petunjuk, kedua telinga itu condong , lidah itu penterjemah, kedua tangan itu sayap hati itu rahmah, limpa itu madu, paru-paru itu nafas, kedua ginjal itu pengairan, dan kalbu itu raja. Apabila raja itu baik, baiklah rakyatnya, apabila ia rusak, rusak pula rakyatnya.
Telinga merupakan condong yang menangkap informasi dari luar, kemudian terekam didalam kalbu atau hati. Hati merupakan raja anggota badan dan anggota badan itu bagaikan rakyatnya. Secara fisik hal itu segumpal darah, apabila hal itu baik, baiklah seluruh tubuh: Apabila rusak, rusaklah semuanya. Hati yang memerintah dan yang memutuskan, hati juga yang menanti Allah dan ia juga mendurhakai Allah. 

D. Keduduksn Hadits

  Hadist ini shohih karena diambil dari shohih bukhari dan periwayatannya sudah benar kejelasannya. 
Abu Nu’aim meriwayatkan kepada kami, ia berkata Zakariyya meriwayatkan kepada kami dari ‘Amir, ia berkata aku mendengar an-Nu’aim bin Basyir berkata Aku mendengar Rasulallah bersabda . 
Para ulama menempatkan hadits ini pada kedudukan yang sangat agung. Mereka menjadikannya sebagai salah satu dari empat hadis yang menunjukkan kepadanya seluruh hukum-hukum agama. 


E. Penjelasan 
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sesuatu yang bersifat syubhat. Ada yang mengatakan haram, tetapi pendapat ini tertolak. Ada yang mengatakan makruh dan ada pula yang tidak menetapkan hukum apapun alasannya. Adapun beberapa kesimpulan penafsiran ulama tentang perkara-perkara  syubhat diantaranya yakni syubhat yang dimaksud adalah perkara-perkara makruh, sebab jatuh di antara dua alternatif, yakni apakah harus dilakukan atau harus ditinggalkan.  
Jadikanlah perkara yang halal sebagai pembatas antara dirimu dengan perkara haram. Barang siapa melakukan demikian, berarti ia telah menjaga kesucian agama dan kehormatan dirinya. Barang siapa yang jatuh dalam perkara mubah, maka keadaan seperti orang yang mengembala dipinggir (sekitar) daerah terlarang , lambat laun akan jatuh kedalamnya. 
Ibnul Munayyir menukil dari gurunya, Syaikh al-Qhabari, ia berkata "Perkara makruh merupakan pembatas antara seorang hamba dengan perkara yang haram. Barang siapa sering melakukan perkara yang makruh, niscaya ia akan terseret kepada perkara yang haram. Perkara mubah merupakan pembatas antara dirinya dengan perkara makruh. Barang siapa banyak melakukan perkara mubah, niscaya ia akan terseret kepada perkara yang makruh. "
Sementara itu, banyak sekali perkara yang masih samar bagi orang-orang yang derajat keilmuannya lebih rendah, hal ini tergantung kepada kondisi masing-masing.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang terbiasa atau sering mengerjakan perkara yang makruh akan timbul keberanian untuk mengerjakan sejumlah larangan.orang yang terbiasa melakukan hal-hal yang dilarang, hatinya akan menjadi gelap dan kehilangan cahaya wara', sehingga ia terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, meskipun ia tidak menghendakinya.
Penjelasan selanjutnya tentang perkataan "segumpal darah". Disebut qalbu (hati) karena ia selalu berbolak balik (berubah-ubah), atau ia merupakan inti dari seluruh organ tubuh. Qolbu disebutkan secara khusus disini karena ia merupakan pemimpin bagi seluruh anggota badan , jika pemimpin baik maka baiklah seluruhnya dan jika rusak maka rusaklah seluruhnya.

F. Kesimpulan
Qolbu disebutkan secara khusus karena ia merupakan pemimpin bagi seluruh anggota badan , jika pemimpin baik maka baiklah seluruhnya dan jika rusak maka rusaklah seluruhnya.
Hadits ini juga menunjukkan betapa agung kedududkan qalbu (hati) itu, selain berisi anjuran agar senantiasa membenahinya. Dalam hadits ini terdapat juga isyarat bahwa usaha yang baik pasti akan membuahkan hasil yang baik pula. Maksudnya, seluruh anggota tubuh  di dalam hati. Dan kita harus memelihara diri dan keterjerumusan, semuanya berpulang kepada qalbu yang merupakan pilar utama anggota badan. 
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang terbiasa atau sering mengerjakan perkara yang makruh akan timbul keberanian untuk mengerjakan sejumlah larangan. Misalkan berlebihan dalam perkara-perkara kelezatan duniawi, dapat mendorong usaha-usaha yang menjerumuskan kepada perbuatan mengambil hak orang lain tanpa hak, atau dapat membuat sombong, atau paling tidak lalai dalam beribadah. 

H. Daftar Pustaka
Abidin Zainal, Ma'shum Ali, Munawir,  Pustaka progresif, Jakarta, 1997
Ali Atabik, Zuhdi Ahmad Muhdlor, Kamus Kontemporer, Yayasan Ali Ma'shum pondok Pesantren krapyak, 1996
Salim zafrullah, Wijaya Suwarta, Asbabul wurud 3, Kalam Mulia, Jakarta, 2008
Muhammad Zuhri Dipl- TAFL dkk, Terjemah Sunan At-Tirmidzi,  CV. Asy Syifa', Semarang, 1992
Mukhtar Ali, Kamus Mutahar, PT Ikrar Mandiriabadi, Jakarta, 2005
Syaikh Abdul Aziz, Fatkhul Bari, Riyadl:  Daar As-Salam, 2010                    
  

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Kebersihan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel