Contoh Makalah Kesetaraan Gender

KESETARAAN GENDER 
(Permintaan Belajar Dari Kaum Wanita)
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah :
Hadist 3
Dosen Pengampu:
M.Mu’tashim Billah, M.A

Disusun Oleh:
Ana Rohmatul Solikah (932104511) 
Isna Nasrotul Faizah     (932101011)
Nisa’ul Mufida     (932104811)
JURUSAN TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN KEDIRI)
2014
A. Pendahuluan
Dalam masyarakat masih terlihat jelas perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam segi biologis serta peran yang diemban dan sering diperdebatkan. Demikian kini muncul adanya istilah jender yang berarti suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan di lihat dari segi sosial dan budaya .
Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal, itulah kodrat masing-masing, dalam Al-Qur’an telah difirmankan dalam Surat An-Nisa’:32

Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«óur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã ÇÌËÈ   

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 
Maka dari itu, sudah sepatutnya mulai mengetahui apa itu jender, Al Qur’an dan hadistnya sebagai penguat,  asbabul wurudnya hadist, serta pemahaman hadist. Sehingga dapat mengetahui kejelasan serta acuan yang telah benar akan kebenarannya.

B. Hadist dan Terjemah
Tahrij Hadist Shahih Bukhari no:    6766

عَن اَبى سَعِيدٍ الخُدْ رِيِّ قَا لَتِ النِّسَا ءُ لِلنّبِي صلى الله عليه وسلم غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَايَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَ هُنَ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيْهِ فَوَعَظَهُنَّ وَاَمَرَ هُنَّ فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ مَامِنْكُنَّ امْرَاَةٌ تُقَدِّمُ ثَلَا ثَةً مِن وَلَدِهَا اِلَّاكَانَ لَهَا حِخَا بًا مِنَ النَّارِفَقَالَتِ امْرَاَةُ وَاثْنَتَيْنِ فَقَالَ وَاثْنَتَيْنِ

Artinya: Dari abu said Al Khudri ra., ia berkata : Orang-orang wanita berkata: Orang-orang laki-laki bagi engkau mengalahkan atas kami, berilah kami satu hari dari pada engkau “. Beliau menjanjikan kepada mereka satu hari untuk bertemu, lalu beliau memberi nasihat dan perintah kepada mereka. Tentang yang beliau sabdakan kepada mereka adalah: “tidaklah seorang wanita daripadamu sekalian telah ditinggal mati tiga orang anaknya kecuali wanita itu akan mempunyai penghalang dari neraka.” Seorang wanita dari mereka berkata: “dua orang?” beliau bersabda: “dua orang.”." 
Tahrij Hadist Shahih Bukhari no: 1381
لَنْ يُفلِحَ قَوْ مٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ اْمَرأَةً
“ Tidak akan memperoleh keberhasilan kaum yang menyerahkan (kepemimpinan) urusannya kepada wanita”. 
Tahrij Hadist Imam Thabrani no: 509

اِنَّ اللّٰهَ تَعَالَى يُوْصِيْكُمْ بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَاِ نَّهُنَّ اُمَّهَا تُكُمْ وَبَنَا تُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ اِنَّ الرَّجُلَ مِنْ اَهْلِ الْكِتَابِ يَتَزَوَّجُ ¬_ اْلمَرْأَةَ وَمَا تَعْلُقُ يَدَاهَا الْخَيْطَ فَمَا يَرْغَبُ وَاحِدٌ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ٠
Artinya:
“Sesungguhnya allah Ta’ala mewasiatkanmu tentang wanita (agar memperlakukanya) dengan baik. Karena sesungguhnya mereka itu adalah ibumu, anak perempuanmu, dan tantemu. Sesungguhnya seorang pria dari golongan ahli kitab mengawini seorang perempuan. Maka tiada dia gantungkan kedua tanganya ke seutas talipun, tapi tiada pula salah salah seorang kedua (suami istri itu) membenci satu sama lain.” 

C. Makna Mufrodat
1. Shahih Bukhari no:    6766
غَلَبَ : Menguasai
فَاجْعَلْ : Menjadikan
فَوَعَدَ : Janji
لَقِيَهُنَّ : Bertemu
عَضَهُنَّ : Nasehat
تُقَدِّمُ : Mendahulukan
حِجَابًا :Menghalangi
2. Shahih Bukhari no: 1381
يُفْلِحَ : Memperoleh
أَمْرَهُمْ : Urusan
اِمْرَأَةً : Wanita
3. Imam Thabrani no: 509
 يُوْصِيْكُمْ : Mewasiatkanmu
 تَعْلُقُ : Menggantungkan
الْخَيْطَ : Benang  


D. Asbabul Wurud
Shohih Bukhari no:    6766
Karena keterbatasan kami, dan tidak ditemukan referensi yang dapat dipertanggung jawabkan maka kami tidak mencantumkan asbabul wurud dari hadis ini.
Shahih Bukhari no: 1381
Dari Abu Bukharah, ia berkata: “ketika sampai berita kepada Rasulullah bahwa penduduk parsi telah mengangkat putri Kirsa sebagai Raja, Rasullullah bersabda: “Tidak akan memperoleh keberhasilan….dst”.
Keterangan: 
Hadist ini menerangkan tentang persyaratan menjadi Hakim atau Penguasa yakni harus seorang laki-laki, sebab untuk wanita bukan bidangnya disebabkan banyaknya kekurangan dan kelemahannya. Sebab pemimpin diperintahkan untuk melaksanakan urusan dan dan kepentingan rakyat dengan penuh ketegasan dan ketegaran. Dia harus berbaur dengan semua jenis dan lapisan, sedangtkan wanita punya keterbatasan-keterbatasan. Oleh karena itu wanita tidak dibenarkan menjadi kepala Pemerintahan, san tidak boleh menjadi Hakim (qadli).  

Imam Thabrani no: 509
Al Miqdam menceritakan bahwa Rasulullah pernah berkhutbah dihadapan orang banyak. Lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau sampaikan wasiat seperti tersebut dalam hadist di atas.”
Keterangan:
Makna “memperlakukanya dengan baik” adalah berlaku lemah lembut terhadapnya. Sebab mereka adalah ibumu, anak perempuan atau orang yang bertalian rahim (sedarah) dengan kamu. Allah jadikan hidupmu tenteram (sakinah) bersama mereka. Bertaqwalah kepada Allah dalam hal memperlakukan wanita. Jangan kamu ceraikan mereka melainkan karena alasan yang sangat darurat sekali, sebab diantara perbuatan halal yang dimurkai Allah adalah menceraikan istri (thalaq). Ada kebiasaan orang yahudi dan nasrani (ahli kitab), yaitu mereka mengawini seorang perempuan, tetapi dia biarkan perempuan itu merana sengsara tanpa memiliki apa-apa. Demikian fakirnya perempuan (istri) orang ahli kitab itu, sehingga agak seutas talipun dia tak punya. Demikianlah keadaanya sampai maut datang menjemput. Maka menjadi sunah (berpahala kamu) bila tidak sampai menceraikan istri dan bersikap sabar dalam menghadapi mereka, sebab wanita itu memang dijadikan dari “tulang yang bengkok”, maka sampaikanlah wasiat tentang memperlakukan wanita dengan baik.” 

E. Kualitas Hadist
Kualitas hadits diatas adalah shahih karena sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh rawi yang adil dan zabit sampai  akir sanat, dan hadist itu tidak janggal  serta tidak mengandung cacat, dan berasal dari kitab shahih bukhari yang sudah terjamin keshahihannya.
Kualitas hadits: At Thabrani dalam al jami’ul kabiir dari al Miqdam ma’ad Kariba r.a. Al Haitsami berkata : “sanad hadits ini orang kepercayaan.” 

F. Pemahaman Hadist
Memahai posisi perempuan dalam islam harus tetap mengacu kepada sumber-sumber islam yang utama yaitu Al-Quran dan Sunnah, hanya saja pemahaman terhadap kedua sumber tidak pada tesktual melainkan memperhatikan segi kontesktual nya, baik kontesk makro (tradisi masyarakat arab) dan kontesk mikro dalam wujud asbab nuzul ayat dan asbab wurud hadist. Yang mana didalamnya terdapat tujuan hakiki syariat islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia melalui perlindungan terhadap lima hak dasar manusia yaitu hak hidup, hak kebebasan beragama, hak beropini dan berekspresi, hak reproduksi, hak property untuk menuju kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin, baik di dunia maupun di akhirat.  

Dalam Al-Qur’an diterangkan tipe ideal perempuan islam:
1. Muslimah harus memiliki kemandirian politik.
2. Muslimah harus memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi.
3. Muslimah harus memiliki kemandirian individual.  
Sesuai dengan hadist tentang perempuan yang dilarang untuk menjadi pemimpin karena dilihat sebab wurudnya yang mana kondisinya pada masa itu diangkatnya Bintu Kisra menjadi penguasa ataupun ratu persi. Telah diketahui bahwa sebagian besar raja atau ratu waktu itu adalah penguasa tunggal. Karena itu, sepanjang seorang pemimpin perempuan melaksanakan pemerintahanya berdasarkan musyawarah atau demokrasi, maka tidak ada alasan untuk tidak menerimanya dan yang lebih penting, dalam kontesk kehidupan sosial politik sekarang ini, seorang menjadi pemimpin bukan karena ia sebagai putera puteri mahkota tetapi karena memang ia memiliki kapabilitas dan kredibilitas. Sehingga antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki.  
Sesuai dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat: 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ   
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.  

G. Kesimpulan
Gender adalah konsep perbedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh kontruksi sosial budaya. Hadis gender adalah segala perkataan nabi Nabi Muhammad SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya yang memuat tentang Gender. Beberapa Hadist gender diantaranya adalah hadist tentang Kepemimpinan. Dari beberapa hadist di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa islam bukanlah untuk menindas kaum perempuan dan mengunggulkan kaum laki-laki, akan tetapi Islam adalah agama Rahmatan Lil alamin yang memuliakan baik laki-laki maupun perempuan. Adanya hadist-hadist yang terkesan membebani perempuan muncul semata-mata adanya kejadian yang mengarah untuk hal itu.


H. Daftar Pustaka

Ad Damsyiqi, Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi. Asbabul Wurud 1. Jakarta: Kalam Mulia.2011.
Ad Damsyiqi, Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi. Asbabul Wurud 3. Jakarta: Kalam Mulia.2008.
Al Bukhori, Al Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail.Shohih Bukhori Juz 1.Semarang: CV.Asy Syifa. 1991.
Al-Qur’an dan Terjemah
Hakim, Taufiqul. Kamus At-Taufiq.Jepara : El-Falah.2004.
Mulia, Siti Musdah. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press.2007.
Rofiq, Ahmad. Fiqh kontekstual dari normative ke pemaknaan sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.2004.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Prespektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina,2010

Belum ada Komentar untuk "Contoh Makalah Kesetaraan Gender"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel